Ditulis oleh Administrator pada Senin, 07 Juli 2014 | Dilihat 1913kali
JIka terdapat kesalahan maka PKP pembuat e-faktur dapat membuat e-faktur pengganti melalui aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan DJP (Pasal 6 PER16/PJ/2014)
Share this:
Komentar Anda
Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Director of Rahayu & Partner
(A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia)
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Welcome to Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
Komentar Anda