Contact Whatsapp085210254902

Pengecualian dari kewajiban pembuatan e-faktur - Update 04 Juli 2014

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 07 Juli 2014 | Dilihat 2247kali
Pengecualian dari kewajiban pembuatan e-faktur - Update 04 Juli 2014

- Kewajiban pembuatan e-faktur atas BKP/JKP (Pasal 2 ayat 2 PER-16/PJ/2014)

- Pedangang eceran Pasal 20 PP 1 Tahun 2012.

- PKP Toko Retail Kepada OP pemegang Paspor Luar Negri (Pasal 16E UU PPN)-free duty Shop

- Yang bukti PPN nya dokumen tertentu yang disamakan dengan faktur ajak (Pasal 13 ayat 6 UU PPN)- Resi Telkom,Resi PPLN, Tiket Pesawat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com