INFORMASI UMUM PAJAK
Mulai 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan NPWP format baru yaitu:
1. NIK bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Penduduk Indonesia;
2. NPWP 16 digit kepada WP Badan, Instansi pemerintah, Orang Pribadi Bukan Penduduk Indonesia, yaitu NPWP lama dengan tambahan angka nol di depan (“0” + NPWP 15 digit).
Apakah NPWP 15 Digit Masih Berlaku?
Dalam masa transisi, penggunaan NPWP format baru dalam layanan administrasi dilakukan secara bertahap. NPWP 15 digit (“NPWP lama”) masih dapat Anda gunakan untuk mengakses layanan dan aplikasi DJP hingga 31 Desember 2023.
Mulai 1 Januari 2024, NPWP 15 digit tidak lagi berlaku dan Anda harus menggunakan NPWP 16 digit untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda.
Apakah NPWP 16 Digit Sudah Dapat Digunakan Untuk Mengakses Layanan Online DJP?
Orang Pribadi Penduduk Indonesia yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dapat menggunakan NIK (16 digit) untuk login pada situs web pajak.
Apa Yang Harus Dilakukan WP Orang Pribadi Jika Belum Bisa Login Menggunakan NIK?
Login pada akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit.
Lakukan pemutakhiran data secara mandiri dengan memeriksa dan melengkapi data profil Anda yaitu data NIK/NPWP 16 digit, alamat surat elektronik (email) dan nomor ponsel, Klasifikasi Lapangan Usaha, serta data anggota keluarga sesuai kondisi Anda saat ini.
Klik pada tombol Ubah Profil untuk mengubah data profil Anda.
Apabila Anda mengalami masalah, Anda dapat menghubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
Komentar Anda