Contact Whatsapp085210254902

MANFAAT FAKTUR PAJAK

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 18 Januari 2023 | Dilihat 1403kali
MANFAAT FAKTUR PAJAK

MANFAAT FAKTUR PAJAK

Berikut adalah rincian manfaat Faktur Pajak yang diterbitkan secara elektronik bagi PKP, baik PKP Penjual maupun PKP Pembeli:

1. Manfaat Pajak bagi PKP Penjual

  • Keamanan identitas pribadi, karena tanda tangan basah dapat digantikan tanda tangan elektronik
  • Hemat biaya cetak dan biaya penyimpanan dokumen karena e-Faktur tidak harus dicetak hard copy
  • Praktis karena melalui aplikasi e-Faktur, PKP dapat membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sekaligus, sehingga meminimalisasi proses administrasi yang berulang
  • Dapat dilakukan dimana saja selama ada jaringan internet, karena PKP yang menggunakan e-Faktur Pajak dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara online dan tidak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

2. Manfaat e-Faktur Pajak bagi PKP Pembeli

  • PKP Pembeli lebih terlindung dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah dari penjual, karena e-Faktur dilengkapi dengan QR code (Quick Response Code). Anda dapat dengan meudah melakukan scan barcode eFaktur melalui smartphone atau gawai lainnya.
  • Hal ini dapat digunakan oleh PKP Pembeli untuk memeriksa informasi tentang transaksi, penyerahan nilai DPP dan informasi lainnya tentang kevalidan e-Faktur Pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com