Pembuatan jurnal PPN masukan ini dapat dimaknai sebagai kegiatan untuk menentukan perkiraan yang di debit dan perkiraan yang dikredit serta jumlahnya masing-masing. Pembuatan jurnal PPN masukan ini dilakukan dengan mengingat urgensi pembuatan jurnal PPN secara umum, yakni agar perusahaan mampu mendeteksi setiap aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan PPN.
Berbeda dibanding jurnal PPN untuk transaksi keluaran, pencatatan jurnal PPN masukan terdiri atas dua, yakni jurnal PPN masukan yang dapat dikreditkan dan jurnal PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan.
jurnal PPN masukan adalah pencatatan PPN masukan yang dapat diperhitungkan dari PPN keluaran dalam suatu masa pajak. jurnal PPN masukan yang tidak dapat dikreditkan merupakan pencatatan PPN masukan yang tidak dapat diperhitungkan dari PPN keluaran dalam suatu masa pajak.
Komentar Anda