Contact Whatsapp085210254902

Gaji 5 juta kena pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 Januari 2023 | Dilihat 1112kali
Gaji 5 juta kena pajak

Gaji Rp 5 juta per bulan

Berikut cara menghitungnya:
PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen

Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun.

Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:
PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com