
Berikut cara menghitungnya:
PPh per tahun = PKP - PTKP x 5 persen
Adapun besaran PTKP tetap Rp 54 juta per tahun.
Sehingga besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:
PPh: Rp 60 juta - Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Komentar Anda