Contact Whatsapp085210254902

Cara Mudah Ikut PPS

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 03 Februari 2022 | Dilihat 4233kali
Cara Mudah Ikut PPS

Cara Mudah Ikut PPS

Pajak adalah kewajiban yang lahir dari hubungan paling fundamental antara negara dan rakyatnya. Hubungan ini harus dibangun dengan landasan saling menghargai dan saling percaya dalam bingkai pengelolaan administrasi pajak yang tertib dan berintegritas. Program Pengampunan Pajak yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017 adalah jembatan penghubung menuju kondisi ideal tersebut.

Program Pengampunan Pajak yang digelar selama sembilan bulan tersebut berhasil menorehkan beberapa capaian yang menggembirakan. Lebih dari satu juta Surat Pernyataan Harta (SPH) disampaikan Wajib Pajak dengan nilai deklarasi harta sebesar Rp4.884,26 triliun. Jumlah ini melampaui target sebesar Rp4.000 triliun. Nilai uang tebusan yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp114,54 triliun berhasil melampaui pencapaian Italia, Chile, dan Afrika Selatan.

Namun, dalam perjalanannya, terdapat beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian. Pertama, realisasi nilai uang tebusan Pengampunan Pajak belum mencapai target sebesar Rp165 triliun. Kedua, realisasi repatriasi harta sebesar Rp146 triliun belum mencapai target yang ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun.

Ketiga, tingginya nilai akumulasi deklarasi harta peserta Program Pengampunan Pajak yang sebagian besarnya merupakan deklarasi harta dalam negeri sebesar Rp3.700,80 triliun dibandingkan dengan nilai repatriasi sebesar Rp146 triliun memberikan sinyal bahwa sebenarnya tingkat kepatuhan Wajib Pajak di dalam negeri masih rendah dan masih banyak potensi perpajakan yang belum digali.

Keempat, jumlah partisipan Program Pengampunan Pajak sebanyak 973.426 Wajib Pajak, masih jauh dari jumlah 30 juta Wajib Pajak terdaftar dan 20 juta warga negara yang berpeluang menjadi Wajib Pajak baru. Dari jumlah partisipan tersebut, Wajib Pajak orang pribadi mendominasi yaitu sebesar 736.093 peserta. Namun, jumlah ini nyatanya hanya setara 3,88% dari jumlah seluruh Wajib Pajak orang pribadi yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada tahun 2016. Artinya, masih banyak potensi masyarakat atau Wajib Pajak yang tidak mengikuti Program Pengampunan Pajak.

Setelah program tersebut berakhir, era baru sistem perpajakan Indonesia dimulai. Reformasi perpajakan yang bertumpu pada lima pilar: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi berbasis data, proses bisnis, dan regulasi perpajakan bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak. Namun menurut data Kementerian Keuangan, terdapat penurunan rasio pajak dalam lima tahun terakhir, yaitu: 10,37% di tahun 2016; 9,89% di tahun 2017; 10,24% di tahun 2018; 9,76% di tahun 2019; dan 8,33% di tahun 2020.

Pemerintah berusaha menggenjot rasio pajak melalui beberapa strategi seperti: peningkatan fungsi pelayanan, implementasi Program Pengampunan Pajak, pelaksanaan skema Authomatic Exchange of Financial AccountInformation (AEOI), penguatan efektivitas fungsi ekstensifikasi, dan penegakan hukum. Namun, hal tersebut belum cukup mengimbangi perubahan pola bisnis dan dinamika globalisasi yang sangat dinamis.

Oleh karena itu, dipandang perlu membentuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang salah satu programnya adalah Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini berlangsung mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.Tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Ada dua jenis Wajib Pajak yang menjadi sasaran program ini. Pertama, Wajib Pajak orang pribadi dan badan yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang diperoleh pada periode 1 Januari 1985-31 Desember 2015 yang tidak atau kurang diungkapkan ketika mengikuti program tersebut. Kedua, Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta sejak 1 Januari 2016-31 Desember 2020 dan masih memiliki harta tersebut pada tanggal 31 Desember 2020 namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020.

Program ini dilatarbelakangi oleh adanya kondisi Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang belum sepenuhnya diungkap. Apabila tidak ada PPS dan harta tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harta tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 dengan tarif yang lebih tinggi dibanding ketika mengikuti Program Pengampunan Pajak dan dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200%. PPS diharapkan menjadi solusi atas kondisi ini karena menurut UU HPP, Wajib Pajak yang mengikuti PPS tidak dikenai sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 200% tersebut. Tarif yang ditawarkan juga lebih rendah dibandingkan PP 36 Tahun 2017.

Selain itu, PPS juga merupakan solusi bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh dalam periode tahun 2016-2020 dan masih dimiliki per 31 Desember 2020. Apabila tidak ada PPS dan harta tersebut ditemukan oleh DJP, harta tersebut akan dikenai PPh sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dibanding ketika mengikuti PPS dan juga dikenai sanksi administratif.

Pada intinya, PPS merupakan kesempatan yang sangat baik bagi Wajib Pajak yang ingin patuh dan tidak boleh untuk dilewatkan. Selanjutnya, berbekal teknologi informasi berbasis data dan regulasi khususnya mengenai AEOI, akan mudah bagi DJP untuk menemukan harta yang belum dilaporkan sehingga apabila Wajib Pajak tidak memanfaatkan kesempatan ini akan berpotensi dibebani kewajiban membayar pajak yang lebih besar, termasuk apabila terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan.PPS juga diharapkan dapat menjawab tantangan masih besarnya dana Wajib Pajak di luar negeri yang belum dilaporkan baik pada masa sebelum maupun sesudah Program Pengampunan Pajak. Repatriasi harta yang dilakukan akan mendorong perbaikan iklim investasi di dalam negeri.

Pada akhirnya, PPS akan memberikan manfaat baik bagi Wajib Pajak maupun negara. Selanjutnya, kepatuhan sukarela Wajib Pajak yang semakin tinggi akan meningkatkan rasio pajak di Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak sudah selayaknya mendukung keberhasilan program ini.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu klaster yang diatur dalam Undang-UndangHarmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Program ini merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria dapat mengikuti program yang berlangsung mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Daftar Isi

Kata Sambutan ................................................. ii

Kata Pengantar ................................................. vi

Daftar Isi .......................................................... viii

Latar Belakang .................................................................. 1

Kebijakan I

Subjek, Objek dan Tarif ................................................... 4

Manfaat ............................................................................. 5

Persyaratan ......................................................................... 5

Ketentuan Harta Bersih ................................................... 5

Penghitungan .................................................................... 6

Ketentuan Khusus Terkait Investasi ......................... 7

Kewajiban Pelaporan Realisasi ................................ 8

Tata Cara Pengungkapan & Penyampaian SPPH... 8

Contoh Perhitungan ....................................................... 10

Pencabutan SPPH .......................................................... 13

Pengawasan SPPH oleh DJP ........................................ 13

Pembayaran PPh Final .................................................. 14

Wanprestasi Wajib Pajak ......................................... 14

Kewajiban Pasca PPS ..................................................... 17

Tutorial Penyampaian SPPH Online ......................... 19

Kebijakan II

Subjek, Objek dan Tarif .............................................. 58

Manfaat ........................................................................... 59

Persyaratan ..................................................................... 59

Ketentuan Harta Bersih ............................................. 61

Penghitungan ................................................................. 62

Ketentuan Khusus Terkait Investasi ..................... 63

Kewajiban Pelaporan Realisasi .................................. 64

Tata Cara Pengungkapan & Penyampaian SPPH... 64

Contoh Perhitungan ..................................................... 66

Pencabutan SPPH ............................................................ 69

Pengawasan SPPH oleh DJP ........................................ 69

Pembayaran PPh Final ..................................................... 70

Wanprestasi Wajib Pajak ............................................. 71

Kewajiban Pasca PPS ..................................................... 73

Tutorial Penyampaian SPPH Online ........................ 75

Lampiran-lampiran ...................................... 118

Latar Belakang

PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tujuan Program

Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Sasaran Program

1. Wajib Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang telah mengikuti ProgramPengampunan Pajak namun masih terdapat harta yang belum dideklarasikan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH).

2. Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh harta yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020 yang masih dimiliki sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Latar Belakang

  • Rendahnya kepatuhan Wajib Pajak yang ditunjukkan dari rendahnya rasio pajak di Indonesia.
  • Masih besarnya dana Wajib Pajak di luar negeri yang belum dilaporkan baik pada masa sebelum maupun sesudah Program Pengampunan Pajak.
  • Kondisi pandemi menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi sebagian besar Wajib Pajak, sehingga dibutuhkan program khusus untuk memberi solusi bagi Wajib Pajak yang ingin patuh namun terkendala kondisi akibat pandemi.

Kebijakan I :

1. Masih terdapat peserta Program Pengampunan Pajak (baik orang pribadi maupun badan) yang karena satu dan lain hal belum mengungkapkan seluruh harta pada saat programtersebut.

2. Apabila tidak ikut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan harta tersebut ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka akan dikenakan PPh Final (PP 36 Tahun 2017) dengan tarif yang lebih tinggi dibanding ketika mengikuti Program Pengampunan Pajak dan sanksi kenaikan sebesar 200%.

Kebijakan II :

1. Masih terdapat Wajib Pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016-2020.

2. Apabila tidak mengikuti PPS, Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan penghasilan Tahun Pajak 2016-2020 sesuai ketentuan akan dikenakan PPh sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.

Manfaat Program

1. Kebijakan I :

Bagi peserta Program Pengampunan Pajak yang belum mengungkapkan seluruh harta pada saat mengikuti program tersebut, tarif yang ditawarkan pada PPS lebih rendah dibandingkan PP 36 Tahun 2017 dan tidak dikenakan sanksi administrasi kenaikan 200%.

2. Kebijakan II :

  • Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016-2020, Wajib Pajak akan membayar pajak yang relatif lebih rendah dibandingkan tarif PPh Pasal 17 yang dapat mencapai tarif tertinggi 35% dan tidak ada tambahan sanksi administrasi.
  • Tidak diterbitkan ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang diperoleh selama tahun 2016-2020 dan belum diungkapkan melalui PPS.

3. Diatur pula terkait perlindungan data, yaitu harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

4. Repatriasi harta yang dilakukan akan mendorong membaiknya iklim investasi di dalam negeri terutama pada sektor pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Ketentuan Umum Kebijakan I

KEBIJAKAN I

Ketentuan Umum

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak, baik Wajib Pajak badan maupun orang pribadi peserta Program Pengampunan Pajak / TaxAmnesty (TA) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Wajib Pajak di atas dapat mengikuti PPS Kebijakan I yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Regulasi yang berlaku sebelum terbitnya UU HPP adalah jika Wajib Pajak peserta Program Pengampunan Pajak (baik orang pribadi atau badan) belum melaporkan seluruh harta dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) dan ditemukan data/informasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), atas harta tersebut dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh final 25% (Badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP Tertentu) berdasarkan PP 36/2017 dari Harta Bersih Tambahan ditambah sanksi 200%.

Subjek, Objek & Tarif

Pembayaran PPh final berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan peserta TA

Peserta :

Wajib Pajak orang pribadi dan badan peserta TA

Basis Pengungkapan :

Harta bersih per 31 Desember 2015 yang belum diungkap pada saat TA

Tarif :

• 11% untuk harta bersih deklarasi luar negeri

• 8% untuk harta bersih luar negeri repatriasi dan harta bersih dalam negeri

• 6% untuk harta bersih luar negeri repatriasi dan harta bersih dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara/hilirisasi SDA/energi terbarukan

Manfaat

Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih melalui PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak. Selain itu terdapat perlindungan data bagi Wajib Pajak berupa data/informasi yang bersumber dariSurat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Persyaratan

Wajib Pajak peserta Program Pengampunan Pajak dapat mengikuti PPS Kebijakan I dengan mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPH sepanjang DJP belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta tersebut

Ketentuan mengenai harta bersih

Harta Bersih = Harta – Utang

Catatan:

• Harta merupakan harta yang diperoleh Wajib Pajak sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

• Utang adalah jumlah pokok utang (tidak termasuk bunga) yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.Bagi Wajib Pajak orang pribadi, nilai utang maksimal 50% dari nilai harta. Bagi Wajib Pajak badan, nilai utang maksimal 75% dari nilai harta.

• Dalam hal harta/utang dalam bentuk valuta asing (valas) maka menggunakan kurs KMK pada tanggal akhir Tahun Pajak Terakhir

Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersihditentukan berdasarkan:

a. nilai nominal untuk kas atau setara kas

b. Nilai Jual Objek Pajak untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor

c. nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak

d. nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia

e. nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk:

1) Surat Berharga Negara (SBN),

2) efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan perusahaan.

sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak terakhir (31 Desember 2015 atau menyesuaikan tahun buku yang digunakan).

Bila tidak ada nilai yang dapat dijadikan pedoman, maka nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Penghitungan

Pengenaan tarif PPh final bagi Wajib Pajak peserta Program Pengampunan Pajak yang mengikuti PPS Kebijakan I berlaku ketentuan sebagai berikut:

PPh Final = Tarif X Nilai Harta Bersih

Tarif          Harta Bersih Berada di wilayah NKRI                                 Harta Bersih diluar wilayah NKRI

6%

Jika diinvestasikan paling lambat 30 september 2023, pada:

  1. Kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) atau sektor energi terbarukan dalam wilayah NKRI; dan
  2. Surat Berharga Negara (SBN)

  1. Dialihkan kedalam wilayah NKRI (Repatriasi) melalui bank paling lambat 30 september 2022; dan
  2. Diinvestasikan paling lambat 30 september 2023; pada:
  • Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; atau
  • SBN
  •  

8%

Jika tidak diinvestasikan pada:

  1. Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; atau
  2. SBN
  1. Dialihkan dalam wilayah NKRI (Repatriasi) melalui bank paling lambat 30 september 2022; dan
  2. Tidak diinvestasikan pada:
  • Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan didalam wilayah NKRI; atau
  • SBN

Harta bersih tidak dapat dialihkan ke luar wilayah NKRI

Minimal 5 (lima) tahun sejak diterbitkan surat keterangan (SKLT)

Jangka waktu investasi harta bersih wajib dilakukan

Minimal 5 (lima) tahun sejak di investasi

11%

Tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI

Ketentuan khusus terkait investasi

Dalam hal harta bersih diinvestasikan secara bertahap, jangka waktu investasi minimal

5 (lima) tahun dihitung sejak:

a. nominal dana yang tercantum dalam Surat Keterangan (SKET) telah diinvestasikanseluruhnya paling lambat tanggal 30 September 2023;

b. tanggal 30 September 2023 untuk bagian Harta bersih yang diinvestasikan, dalam hal sampai dengan tanggal 30 September 2023 Wajib Pajak tidak menginvestasikan Hartabersih sesuai dengan nominal dana yang tercantum dalam SKET.

Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan perpindahan antarinvestasi yang masih dalam lingkup investasi pada:

a. kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI; dan/atau

b. SBN,

dengan ketentuan:

1. dilakukan setelah minimal 2 (dua) tahun sejak perhitungan awal jangka waktu investasi;

2. dibatasi hanya 2 (dua) kali perpindahan dengan maksimal 1 (satu) kali perpindahan dalam 1 (satu) tahun kalender;

3. jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan perhitungan jangka waktu 5 (lima) tahun investasi;

4. diberikan jeda waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk perpindahan antarinvestasi.

Investasi harta bersih dalam kegiatan usaha sektor pengolahan SDA atau sektor energi

terbarukan di dalam wilayah NKRI dilakukan dalam bentuk:

a. pendirian usaha baru; dan/atau

b. penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran umum perdanadan/atau pemesanan efek terlebih dahulu (rightissues).

Kegiatan usaha sektor pengolahan SDA merupakan kegiatan pengolahan bahan baku SDA menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku SDA tersebut. Sedangkan kegiatan usaha sektor energi terbarukan merupakan kegiatan pengusahaan sektor energi yang dihasilkan dari bahan yang dapat terus diperbarui. Selanjutnya, Menteri Keuangan menetapkan kegiatan usaha sektor pengolahan SDA dan sektor energi terbarukan yang menjadi tujuan investasi Harta Bersih.

Wajib Pajak yang mengikuti PPS Kebijakan I dan akan menginvestasikan Harta Bersihnya pada SBN, harus memenuhi persyaratan yaitu dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme PrivatePlacement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan SKET

Ketentuan pembelian SBN adalah sebagai berikut:

Pengungkapan Harta

Mata Uang

SBN

IDR

USD

Dreklarasi Dalam Negeri

IDR

Valas

YA

YA

Tidak

YA

Repatriasi

IDR

Valas

YA

YA

Tidak

YA

Kewajiban Pelaporan Realisasi

Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta Bersih dari luar negeri ke dalam negeri dan/atau menginvestasikan harta bersih dalam rangka mengikuti PPS Kebijakan I harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk penyampaian laporan tahun pertama, laporan realisasi wajib disampaikan paling lama pada saat berakhirnya penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Sedangkan untuk penyampaian laporan tahun kedua dan berikutnya, laporan realisasi wajib disampaikan paling lama pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2023 dan seterusnya.

Tata cara pengungkapan & penyampaian SPPH

Untuk mengikuti PPS Kebijakan I, Wajib Pajak harus melakukan penyampaian SPPH. Penyampaian SPPH dilakukan secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Penyampaian SPPH tersebut dapat dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB). Wajib Pajak harus menyampaikan SPPH yang dilengkapi dengan:

• Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran PPh final;

• Daftar rincian Harta Bersih;

• Daftar utang;

• Pernyataan mengalihkan Harta Bersih ke dalam wilayah NKRI (bagi Wajib Pajak yang bermaksud mengalihkan Harta Bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI);

• Pernyataan menginvestasikan Harta Bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan Sumber Daya Alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau SBN (bagi Wajib Pajak yang bermaksud menginvestasikan Harta Bersih).

Setelah Wajib Pajak menyampaikan SPPH dengan lengkap maka akan diterbitkan Surat Keterangan Pengungkapan Harta Bersih (Surat Keterangan) secara elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan.

Tata cara penyampaian dan pengisian SPPH secara elektronik (online) dibahas lebih lanjut pada bab tersendiri.

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila terdapat koreksi terkait:

a. Kesalahan tulis atau hitung;

b. Penambahan Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam SPPH;

c. Pengurangan Harta Bersih yang telah diungkapkan dalam SPPH;

d. Perubahan penggunaan tarif PPh final, dan/atau

e. Keadaan lain yang mengakibatkan ketidakbenaran SPPH sebelumnya.

SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya memuat:

• Seluruh Harta Bersih setelah perubahan, dan

• Perbaikan kesalahan penulisan, perbaikan kesalahan penghitungan, dan/atau perubahanpenggunaan tarif PPh final.

Penyampaiannya dilakukan juga secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022 dan atas penyampaian SPPHyang lengkap akan diterbitkan Surat Keterangan secara elektronik paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH disampaikan. Surat Keterangan yang diterbitkan atas penyampaian SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya tersebut menggantikan Surat Keterangan yang diterbitkan sebelumnya.

Apabila berdasarkan hasil perhitungan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya terdapat jumlah PPh final yang kurang dibayar maka Wajib Pajak harus melunasi kekurangan pembayaran sebelum SPPH tersebut disampaikan. Sedangkan apabila terdapat jumlah PPh final yang lebih dibayar maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Contoh Penghitungan

KASUS 1:

Tuan A telah mengikuti program Pengampunan Pajak (TaxAmnesty/TA), tetapi pada saat itu diungkap dalam SPH, dengan nilai per 31 Desember 2015 sebesar Rp 2 Miliar. Untuk menghindari pengenaan sanksi Undang-Undang TA, Tuan A mengikuti PPS Kebijakan I.

Jika Tuan A berniat hanya mendeklarasikan harta berupa rumah tersebut tanpa menginvestasikan pada SBN/hilirisasi/renewableenergy, maka Tuan A membayar PPh final dengan tarif 8% yaitu sebesar Rp 160 juta (8% x Rp 2 Miliar).

KASUS 2:

Tuan B merupakan Wajib Pajak orang pribadi peserta Program Pengampuan Pajak dan masih memiliki Harta yang belum diungkap dalam SPH yang disampaikan pada periode Pengampunan Pajak dengan rincian sebagai berikut:

a. Tanah di Surabaya, dengan luas 100m2, yang diperoleh pada tahun 2014 dengan harga Rp1.000.000.000, dimana pada akhir tahun 2015 NJOPnya sebesar Rp1.400.000.000. Tanah tersebut diperoleh melalui Utang kepada Bank dengan sisa pokok Utang pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp840.000.000.

b. Tabungan pada bank di Singapura senilai SGD300.000 dengan kurs KMK pada tanggal 31 Desember 2015 senilai 1 SGD = Rp9.710,53, sehingga nilai tabungan pada akhir tahun 2015 sebesar Rp2.913.159.000.

c. Saham PT X yang terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, yang diperoleh pada tahun 2013 dengan harga Rp500.000.000, kemudian pada akhir tahun 2015 saham tersebut sesuai dengan publikasi Bursa Efek Indonesia adalah senilai Rp400.000.000.

d. Mobil yang berlokasi di Jakarta, diperoleh tahun 2010 dengan harga Rp200.000.000, dimana Nilai Jual Kendaraan Bermotor pada akhir tahun 2015 sebesar Rp160.000.000. Mobil tersebut diperoleh melalui Utang kepada bank dimana sisa pokok Utang pada akhir tahun 2015 sebesar Rp70.000.000.

1. Tuan B ingin mengikuti program PPS Kebijakan I sehingga dalam SPPH, Tuan B mengungkapkan Harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:

No.

Harta

Nilai Harta

Nilai Hutang yang dapat

diperhitungkan

Harta bersih

(Harta-Utang)

2.

Tabungan

Rp 2.913.159.000,-

(Kurs KMK 31 Des 2015

0

Rp 2.913.159.000,-

4.

Mobil

Rp 160.000.000,-

(NJKB akhir 2015)

Rp 70.000.000,-

Rp 90.000.0000,-

3.

Saham

Rp 400.000.000,-

(Publikasi BEI)

0

Rp 400.000.000,-

1.

Tanah

Rp 1.400.000.000,-

(sesuai NJOP 2015)

50% x Rp 1.400.000,000,-

= Rp 700.000.000,-

Rp 700.000.000,-

Jika Tuan B berkomitmen untuk mengalihkan dana pada tabungan di Singapura ke Indonesia dan akan menginvestasikan dana tersebut bersama dengan sahamnya dalam SBN, maka Tuan B membayar PPh final sebesar:

Tarif

Harta Bersih

Didalam NKRI

Harta Bersih

Diluar NKRI

Besar

PPH Final

6%

Saham: Rp 400.000.000,-

Tabungan di singapura yang direpatriasi dan diinvestasikan ke SBN Rp 2.913.159.000,-

6% x Rp 3.313.159.000,- =

Rp 198.789.540,-

8%

Tanah: Rp 700.000.000,-

Mobil: Rp 90.000.000,-

8% x Rp 790.000.000,-

= Rp 63.200.000,-

                                                               Total    

Rp 261.989.540,-

2. Setelah penyampaian SPPH pertama, Tuan B menyadari bahwa masih terdapat Harta yang belum diungkap berupa emas yang ditempatkan pada safe deposit box pada bank di Singapura, sebanyak 1 kilogram, yang diperoleh pada tahun 2007 dengan harga Rp360.000.000, dimana pada akhir tahun 2015 nilainya sesuai harga yang dipublikasikan PT Aneka Tambang Tbk. adalah sebesar Rp545.000 per gram, sehingga nilai emas pada akhir tahun 2015 adalah sebesar Rp545.000.000.

Tuan B berencana mengungkapkan harta berupa emas tersebut dalam SPPH kedua, jika Tuan B tidak berniat mengalihkan emas tersebut ke Indonesia, maka PPh final yang harus dibayar sebesar uraian dalam tabel di bawah ini.Melalui SPPH kedua, Tuan Bmengungkapkan Harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:

Tarif

Harga bersih

Didalam NKRI

Harta bersih

Diluar NKRI

Besar

PPh final

6%

Saham: Rp 400.000.000,-

Tabungan di singapura

Yang direpatriasi dan

Diinvestasikan ke SBN

Rp 2.913.159.000,-

6% x 3.313.159.000,-

= Rp 198.789.540,-

8%

Tanah: Rp 700.000.000,-

Mobil: Rp 90.000.000,-

8% x Rp 790.000.000,-

= Rp 63.200.00,-

11%

Emas: Rp 545.000.000,-

11% x Rp 545.000.000,-

= Rp 59.950.000,-

PPh Final yang seharusnya dibayar

Rp 321.939.540,-

PPh Final yang telah dibayar

Rp 261.989.540,-

Tambahan PPh Final yang harus dibayar

Rp 59.950.000,-

3. Menjelang akhir periode PPS Kebijakan I, Tuan A menyadari bahwa tabungan pada bank di Singapura tidak dapat dialihkan ke dalam negeri, sehingga Tuan A ingin mengubah komitmen yang sudah disampaikan pada SPPH sebelumnya. Melalui SPPH ketiga, Tuan A mengungkapkan Harta bersih dengan perhitungan sebagai berikut:

Tarif

Harta bersih

Didalam NKRI

Harta bersih

Diluar NKRI

Besar

PPh Final

8%

Tanah: Rp 700.000.000,-

Mobil: Rp 90.000.000,-

8% x Rp 790.000.000,-

= Rp 63.200.000,-

PPh final yang seharusnya dibayar

Rp 467.597.490,-

Tambahan PPh final yang harus dibayar

Rp 145.657.950,-

PPh final yang telah dibayar

Rp 321.939.540,-

11%

Emas: Rp 545.000.000,-

Tabungan: Rp 2.913.159.000,-

                   (Gagal Repatriasi)

11% x Rp 3.458.159.000,-

= Rp 380.397.490,-

6%

Saham: Rp 400.000.000,-

6% x Rp 3.313.159.000,-

Rp 198.789.540.-

Pencabutan SPPH

Wajib Pajak diberi kesempatan untuk mencabut SPPH yang telah disampaikan. PencabutanSPPH tersebut dapat dilakukan dalam periode 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Wajib Pajak mencabut SPPH dengan cara menyampaikan SPPH pencabutan yang isian kolom Harta, Utang, dan Harta Bersihnya bernilai 0 (nol).Kemudian Surat Keterangan secara elektronik akan diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SPPH pencabutan disampaikan lengkap. Dan dalam hal ada kelebihan pembayaran PPh final yang terjadi maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yangseharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Terhadap Wajib Pajak yang mencabut SPPH berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Surat Keterangan yang telah diterbitkan atas SPPH yang disampaikan sebelumpenyampaian pencabutan SPPH, batal demi hukum;

b. Surat Keterangan atas Pencabutan SPPH berlaku sebagai tanda bukti pencabutan SPPH;

c. Wajib Pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan Harta bersih;

d. kepada Wajib Pajak tidak berlaku ketentuan tentang manfaat/ fasilitas karena mengikuti PPS Kebijakan I; dan

e. Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan kembali SPPH.

Pengawasan SPPH oleh DJP

Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara Harta Bersih yang diungkapkan dengan keadaan sebenarnya maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan Surat Keterangan.

Pembetulan dapat dilakukan terkait kesalahan penulisan dan/atau penghitungan dalam Surat Keterangan. Sedangkan pembatalan dapat dilakukan apabila diketahui Wajib Pajakmengungkapkan Harta Bersih yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, tidak sesuai dengan ketentuan, atau tidak memenuhi persyaratan.

Apabila berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran PPh final, maka akan diterbitkan surat klarifikasi kepada Wajib Pajak. Atas surat klarifikasi yang menyatakan adanya kekurangan pembayaran, maka wajib Pajak diberi kesempatan untuk melunasi PPh yang kurang dibayar dan/atau memberikan tanggapan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan surat klarifikasi.

Apabila Wajib Pajak yang mendapatkan surat klarifikasi tidak melunasi PPh kurang bayar, menyatakan kelebihan pembayaran, tidak menanggapi surat klarifikasi, atau memberikan klarifikasi yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka akan diterbitkan surat pembetulan atau pembatalan surat keterangan.

Sedangkan apabila terdapat kelebihan pembayaran PPh final sebagai akibat diterbitkannya surat pembetulan atau pembatalan

Surat Keterangan maka Wajib Pajak dapat meminta pengembalian atas kelebihanpembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang atau melakukan pemindahbukuan.

Pembayaran PPh Final

Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pospersepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing.

Pembayaran PPh final tersebut dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411128 dan kode Jenis Setor 427 dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN.

Pembayaran PPh final PPS tidak dapat dilakukan melalui Pemindahbukuan.

Wanprestasi Wajib Pajak

Terdapat konsekuensi bagi Wajib Pajak yang dalam penyampaian SPPH menyatakan bahwa akan melakukan pengalihan Harta Bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI dan/atau menginvestasikannya namun tidak dapat memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Konsekuensinya yaitu atas Harta Bersih tersebut akan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada tahun pajak 2022 dan dikenai tambahan PPh final.

Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat teguran dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak. Berdasarkan surat teguran tersebut Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi dan menyetorkan sendiri tambahan PPh final melalui penyampaian SPT masa PPh final melalui laman Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal Wajib Pajak atas kehendak sendiri mengungkapkan penghasilan tersebut dan menyetorkan sendiri Pajak Penghasilan yang terutang, maka penghasilan dimaksud dikenai tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:

a. 3% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan menyatakan akan menginvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara, tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan harta bersih tersebut;

b. 3% bagi Wajib Pajak yang sudah mengalihkan harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI dan menyatakan akan menginvestasikan harta bersih tersebut pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara, tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan harta bersih tersebut;

c. 6% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan menyatakan akan mengalihkan harta bersih tersebut ke dalam wilayah NKRI dan akan menginvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara, tetapi tidak memenuhi ketentuan mengalihkan dan menginvestasikan harta bersih tersebut; atau

d. 4% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan menyatakan akan mengalihkan harta bersih tersebut ke dalam wilayah NKRI, tetapi tidak memenuhi ketentuan mengalihkan harta bersih tersebut.

Uraian di atas dapat dilihat pada ikhtisar tabel 1.7 halaman berikut.

No.

SPPH

Wanprestasi

Tambahan PPh final

Harta Bersih Dalam Negeri

Harta Bersih Luar Negeri

Harta Bersih Dalam Negeri

Harta Bersih Luar Negeri

Diinvestasikan (SBN/Hilirisasi/

Renewable Energy)

Direpatriasi

Diinvestasikan (SBN/Hilirisasi/

Renewable Energy)

Diinvestasikan (SBN/Hilirisasi/

Renewable Energy)

Direpatriasi

Diinvestasikan (SBN/Hilirisasi/

Renewable Energy)

1

V

X

3%

2

V

V

V

X

3%

3

V

V

X

X

6%

4

V

X

X

X

4%

Pembayaran tambahan PPh final dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak411128 dan kode Jenis Setor 107.

Apabila Wajib Pajak sudah diberi surat teguran namun tidak memberikan klarifikasi atau tidak menyetorkan tambahan PPh final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui pemeriksaan.

Besarnya tambahan PPh final dalam SKPKB sebesar:

  1. 4,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di dalam wilayah NKRI dan menyatakan akan menginvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara, tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan harta bersih tersebut;
  2. 4,5% bagi Wajib Pajak yang sudah mengalihkan harta bersih dari luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI dan menyatakan akan menginvestasikan harta bersih tersebut pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara, tetapi tidak memenuhi ketentuan untuk menginvestasikan harta bersih tersebut;
  3. 7,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan menyatakan akan mengalihkan harta bersih tersebut ke dalam wilayah NKRI dan akan menginvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara, tetapi tidak memenuhi ketentuan mengalihkan dan menginvestasikan harta bersih tersebut; atau
  4.  5,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI dan menyatakan akan mengalihkan harta bersih tersebut ke dalam wilayah NKRI, tetapi tidak memenuhi ketentuan mengalihkan harta bersih tersebut.

No.

Wanprestasi

Tambahan PPh Final

Harta Bersih Dalam Negeri

Harta Bersih Luar Negeri

Harta Bersih Dalam Negeri

Harta Bersih Luar Negeri

Diinvestasikan (SBN/Hilirisasi/

Renewable Energy)

Direpatriasi

Diinvestasikan (SBN/Hilirisasi/

Renewable Energy)

Diinvestasikan (SBN/Hilirisasi/

Renewable Energy)

Direpatriasi

Diinvestasikan (SBN/Hilirisasi/

Renewable Energy)

1

V

X

4,5%

2

V

V

V

X

4,5%

3

V

V

X

X

7,5%

4

V

X

X

X

5,5%

Pembayaran tambahan PPh final atas SKPKB yang telah diterbitkan dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 317.

Kewajiban Pasca PPS

Wajib Pajak yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan telah memperoleh Surat Keterangan harus membukukan nilai Harta Bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.Atas tambahan harta dan utang yang diungkapkan Wajib Pajak dalam SPPH yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (SPH Program Pengampunan Pajak) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022.Harta yang diungkapkan dalam SPPH yang berupa aktiva berwujud tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan.Harta yang diungkapkan dalam SPPH yang berupa aktiva tidak berwujud tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.

Alur Penggunaan Aplikasi PPS

  1. Login dan Aktivasi Fitur
  2. Unduh Form&Viewer
  3. Pengisian SPPH
  4. Pembayaran
  5. Pengiriman SPPH
  1. Login&Aktivasi Fitur

Untuk mengikuti PPS Kebijakan I, Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyampaian Harta (SPPH) secara elektronik melalui laman https://djponline.pajak.go.id.

Silakan login pada laman tersebut dengan mengisi:

• 15 digit NPWP [1]

Password DJP Online [2]

Kode keamanan (Captcha) yang muncul [3] Lalu tekan tombol Login [4]

Berikutnya akan muncul tampilan dashboard di bawah ini. Untuk mengaktifkan menu Program Pengungkapan Sukarela, pilih menu Profil [5]

Kemudian pilih sub menu Aktivasi Fitur [6] ---> Program Pengungkapan Sukarela [7] --- Ubah fitur layanan [8]

Berikutnya akan muncul notifikasi konfirmasi ubah fitur layanan, tekan Ya [9] untuk melanjutkan dan tekan OK.

Sistem akan melakukan logout secara otomatis. Silakan login kembali ke laman DJP Online dengan memasukan ulang NPWP, password DJP onlinedan captcha.

Setelah login ulang berhasil dan tertampil dashboard pilih menu Layanan [10] untuk menuju menu Program Pengungkapan Sukarela.

Kemudian pilih sub menu Program Pengungkapan Sukarela [11]

Jika berhasil, maka akan muncul dashboard SPPH [12]:

Unduh form & Viewer SPPH

Untuk mengunduh form Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) kebijakan I silakan pilih:

• menu Buat Laporan [1]

• Jenis Kebijakan : Kebijakan I [2]

• pilih media pengiriman token [3] yang diinginkan (email atau nomor Handphone)

• tekan tombol Kirim Permintaan [4]

Jika proses berhasil, maka akan muncul notifikasi “SPPH berhasil diunduh” di samping.

Tekan tombol Tutup [5] untuk melanjutkan.

Berikutnya sistem secara otomatis akan :

1. mengirimkan kode token melalui media pengiriman yang dipilih [3]

2. mengunduh file PDF dengan nama Nomor NPWP_KebijakanI_PemberitahuanKe-X.pdf

Contoh : 241234567891000_KebijakanI_PemberitahuanKe1.pdf

File PDF ini berisi formulir SPPH yang harus diisi. Namun untuk dapat membuka fileini, silakan mengunduh terlebih dahulu viewerpada menu Unduh Viewer [A] ---> Adobe AcrobatReader DC [B].

Berikutnya akan diarahkan menuju laman https://get.adobe.com/reader/otherversions

Untuk mengunduh viewer SPPH, silakan pilih jenis Operating System [C], pilih Bahasa [D], versi Reader DC [E] dan tekan tombol Dowload Acrobat Reader [F]

Setelah installer aplikasi Adobe Acrobat Reader DC terunduh, silakan instal aplikasi tersebut sampai dengan proses selesai.

Kemudian buka formulir PDF SPPH dengan aplikasi Adobe Acrobat Reader DC

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com