Contact Whatsapp085210254902

ESTIMASI PENAMBAHAN ANGKA PENERIMAAN PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022 MELALUI PENGIMPLEMENTASIAN UU HPP

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 29 Desember 2021 | Dilihat 926kali
ESTIMASI PENAMBAHAN ANGKA PENERIMAAN PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022 MELALUI PENGIMPLEMENTASIAN UU HPP

ESTIMASI PENAMBAHAN ANGKA PENERIMAAN PERPAJAKAN PADA TAHUN 2022 MELALUI PENGIMPLEMENTASIAN UU HPP

Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi salah satu kebijakan pemeintah Indonesia untuk dapat mendorong peningkatan atas sistem perpajakan di Indonesia.

Dalam pengimplementasian undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diprediksi akan menambah anggaran dari pnerima perpajaan hingga mencapai Rp 130 triliun pada tahun 2022.

Menurut Bapak Suahasil Nazara selaku Wakil MenteriKeuangan menjelaskan bahwa penambahan atas penerimaan tersebut akan dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan di tahun 2022 mendatang.

Apalagi sampai saat ini pemerintah Indonesia masih akan terus mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara fleksibel dan juga responsive terhadap dinamika pandemic Covid-19 yang terjadi.

Bapak Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk dapat melaksanakan reformasi perpajakan.

Pengimplementasian peraturan tersebut akan berpotensi meningkatakan penerimaan karena adanya ruang lingkup yang luas, yang meliputi Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, dan juga cukai.

Kemudian dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat beberapa ketentuan yang berpotensi dapat menambah penerimaan perpajakaan di antaranya, Penambhan bracket Pajak Penghasialan (PPh) Orang Pribadi mulai pada tahun pajak 2022.

Ada juga pengenaan atas pajak karbon dan juga kenaikan tariff dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 10% menjadi sebesar 11% yang muali diterapkan pada tanggal 1 April 2022.

Selain itu pemerintah Indonesia juga akan mengadakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berlangsung selama enam bulan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.

Bapak Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dengan diumumkan estimasi penambhan penerimaan perpajakan karena diberlakukannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah Indonesia juga akan mendorong DIrektorat Jendral Pajak (DJP) untuk dapat mencapai target tersebut.

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah Indonesia akan sangat senang jika realisasi atas penerimaan perpajakan akan melampaui target yang telah ditetepkan dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022.

Penambahan atas anggaran penerimaan perpajkan tersebut akan dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam menambah pagu belanja, walaupun mengenai hal tersebut pemerintah Indonesia harus berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

Selain itu pemerintah Indonesia juga telah membuat proyeksi atas dampak yang ditimbulkan oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan langka reformasi perpajakan dalam penerimaan tahun 2022 mendatang.

Kemudian pada tahun 2022, pemerintah telah mengestimasikan angka penerimaan perpajakan yang didukung oleh Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan juga reformasi perpajakan akan mencapai Rp 1.649,3 triliun atau sekitar 109,2% dari target dalam Undang Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2022 yang senilai Rp 1.510 triliun.

Selanjutnya dengan adanya realisasi tersebut membuat Tax Ratio akan dapat mencapai 9,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB), estimasi tersebut lebih tinggi dari estimasi saat tidak ada Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perapajakn (UU HPP) yang hanya sebesar 8,44% dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Tren perbaikan atas Tax Ratio tersebut diprediksi akan terus berlanjut bersamaan dengan pengimplementasian Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Semua berharap melalui penerapan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perapajakn (UU HPP) dapat mendorong langkah pemerintah dalam reformasi perpajakan dan juga dapat mendorong angka penerimaan negara dari sector perpajakan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com