
1. Apabila penghasilan bruto yang dilaporkan dalam SPT Tahunan terakhir di bawah 4,8 Milyar, dalam hal penghasilan tersebut merupakan penghasilan penuh 12 bulan.
Contoh Kasus :
CV.Glebus terdaftar 01 Januari 2012, memiliki usaha penjualan....dan memiliki penghasilan bruto
Januari s/d Desember 2013 = Rp.4.000.000.000,-
Maka "
Tahun 2013 = Omset perdagangan 4 MIlyar = Penghasilan bruto kurang dari 4,8 Milyar ( Sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan PPH bersifat Final ).
Tahun 2014 = Dikenai PPh bersifat final 1%
Komentar Anda