Contact Whatsapp085210254902

Saat Mulai Berlakunya PP 46

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 31 Mei 2014 | Dilihat 2535kali
Saat Mulai Berlakunya PP 46

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 01 juli 2013

Kapan wajib dikenakan PP 46?

1. Apabila penghasilan bruto yang dilaporkan dalam SPT Tahunan terakhir di bawah 4,8 Milyar, dalam hal penghasilan tersebut merupakan penghasilan penuh 12 bulan.

Contoh Kasus :

CV.Glebus terdaftar 01 Januari 2012, memiliki usaha penjualan....dan memiliki penghasilan bruto

Januari s/d Desember 2013 = Rp.4.000.000.000,-

Maka "

Tahun 2013 = Omset perdagangan 4 MIlyar = Penghasilan bruto kurang dari 4,8 Milyar ( Sudah memenuhi kriteria untuk dikenakan PPH bersifat Final ).

Tahun 2014 = Dikenai PPh bersifat final 1%

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com