Contact Whatsapp085210254902

UU Ciptaker (3)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1033kali

BPKH

Badan Pengelola Keuangan Haji

Dikecualikan dari objek PPh atas:

  • Bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperolah anggota dari koperasi , perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Dana setoran Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji atau BPIH khusus. Dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu. Diterima Badan Pengelola Keuangan haji yang ketentuaanya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Aturan Sebelumnya

Merupakan objek PPh (tidak dikecualikan)

Pokok Perubahan -> Pasal 4 ayat (1a), (1b) & (1c)

Pokok Perubahan -> Pasal 4ayat (1a),(1b),&(1c)

WNA 4 TAHUN PERTAMA

Warga Negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima ataudiperoleh dari Indonesia dengan ketentuan :

  1. Memiliki keahlian tertentu
  2. Berlaku sampai 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.
  • Termasuk penghasilan sehubungan dengan pekerjaan,jasa,atau kegiatan yang dibayarkan diluar Indonesia.
  • Tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran Pajak Berganda.


Aturan Sebelumnya

Dikenakan PPh atas penghasilan baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.                   

Pokok Perubahan -> Pasal 2 ayat (3) huruf a

WNI > 183 HARI DI INDONESIA

WNA >183 HARI DI INDONESIA

Termasuk subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi, baik yang merupakan warga Negara Indonesia maupun wrga Negara Asing yang:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan,atau
  3. Dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal diIndonesia.

Aturan Sebelumnya

Hanya menyebutkan kriteria orang pribadi, tanpa menyebutkan satatus kewarganegaraan.

Pokok Perubahan -> Pasal 38

WP yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimblkan kerugian pada pendampatan Negara dan peruatan tersebut merupakan perbuatan seteah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A,didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak ang terutang yang tidak atau kurang dibayar,atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Aturan Sebelumnya

Menghulangkan Frasa “perbutan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali”  

UU CIPTA KERJA PASAL 113

Pokok Perubahan -> Pasal 17B ayat (3)

Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga sebesar tariff bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimna dimaksud pada ayat (2), sampaidengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Aturan Sebelumya

Besaran imbalan bunga perbulan diterbitkan dengan tarif tetap sebesar 2%.

Pokok Perubahan -> Pasal 14 ayat (5b),& ayat (5c)

JANGKA WAJTU STP 5 TAHUN

Direktur Jenderal Pajak dapat menrbitkan Surat Tagihan Pajak(STP) dalam jangka waktu 5 tahun.

  • STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Paja, bagian Tahun Pajak,
  • Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu penerbitan sebagaimana dimaksud diatas:
  1. STP Bunga penagihan diterbitkan paling lama sesuai dengan daluwarsa penagihan SKPKB serta SKPKBT, dan SK Pembetulan,SK keberatan, Putusan Banding, serta putusan PK yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
  2. STP denda penagihan Pasal25 ayat (9) (50%) dapat diterbitkan paling lama 5 tahun sejak tanggal penerbitan SK Keberatan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan upaya banding.
  3. STP denda penagihan Pasal 27 ayat (5d ) (100%) dapat diterbitkan paling lama dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal Putusan Banding diucapkan oleh hakim pengadilan Pajak dalam siding tebukauntuk umum.

Aturan Sebelumnya

(tidak diatur mengenai daluwarsa penagihan STP)


 Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (3a)

Penerapan satu jenis sanksi administrasyang tertinggi nilai besar sanksinya antara sanksi bunga dan sanksi dalam kenaikan dalam pemeriksaan  atas PPN dan PPnBM,untuk member keadilan bagi PKP dengan tidak dibebani sanksi administrasi pajak yang berlebihan.

Aturan Sebelumnya

(tidak diatur mengenai penerapan jenis sanksi)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com