BPKH
Badan Pengelola Keuangan Haji
Dikecualikan dari objek PPh atas:
Aturan Sebelumnya
Merupakan objek PPh (tidak dikecualikan)
Pokok Perubahan -> Pasal 4 ayat (1a), (1b) & (1c)
Pokok Perubahan -> Pasal 4ayat (1a),(1b),&(1c)
|
WNA 4 TAHUN PERTAMA |
Warga Negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima ataudiperoleh dari Indonesia dengan ketentuan :
|
Aturan Sebelumnya
Dikenakan PPh atas penghasilan baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Pokok Perubahan -> Pasal 2 ayat (3) huruf a
|
WNI > 183 HARI DI INDONESIA |
WNA >183 HARI DI INDONESIA |
Termasuk subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi, baik yang merupakan warga Negara Indonesia maupun wrga Negara Asing yang:
Aturan Sebelumnya
Hanya menyebutkan kriteria orang pribadi, tanpa menyebutkan satatus kewarganegaraan.
Pokok Perubahan -> Pasal 38
WP yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar sehingga dapat menimblkan kerugian pada pendampatan Negara dan peruatan tersebut merupakan perbuatan seteah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A,didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak ang terutang yang tidak atau kurang dibayar,atau dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.
Aturan Sebelumnya
Menghulangkan Frasa “perbutan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali”
UU CIPTA KERJA PASAL 113
Pokok Perubahan -> Pasal 17B ayat (3)
Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Wajib Pajak diberi imbalan bunga sebesar tariff bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimna dimaksud pada ayat (2), sampaidengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Aturan Sebelumya
Besaran imbalan bunga perbulan diterbitkan dengan tarif tetap sebesar 2%.
Pokok Perubahan -> Pasal 14 ayat (5b),& ayat (5c)
|
JANGKA WAJTU STP 5 TAHUN |
Direktur Jenderal Pajak dapat menrbitkan Surat Tagihan Pajak(STP) dalam jangka waktu 5 tahun.
Aturan Sebelumnya
(tidak diatur mengenai daluwarsa penagihan STP)
Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (3a)
Penerapan satu jenis sanksi administrasyang tertinggi nilai besar sanksinya antara sanksi bunga dan sanksi dalam kenaikan dalam pemeriksaan atas PPN dan PPnBM,untuk member keadilan bagi PKP dengan tidak dibebani sanksi administrasi pajak yang berlebihan.
Aturan Sebelumnya
(tidak diatur mengenai penerapan jenis sanksi)
Komentar Anda