UU CIPTA KERJA PASAL 113
Pokok Perubahan -> Pasal 19 ayat (1), ayat (2), & ayat (3)
![]() |
![]() |
![]() |
SANKSI= X X
![]() |
Pengenaan Sanksi Administrasif Pajak atas:
Aturan sebelumnya
Besaran sanksi administrasi berupa bunga perbulan dengan tarif sebesar 2%
Pokok Perubahan -> Pasal 8 ayat (2)& ayat (2a). Pasal 9 ayat(2a) & ayat (2b).Pasal 14 ayat (3)
![]() |
![]() |
![]() |
SANKSI= X X
Pengenaan Sanksi Administrasif Pajak atas:
Aturan sebelumnya
Besaran sanksi administrasi berupa bunga perbulan dengan tarif sebesar 2%.
Pokok Perubahan -> Pasal 8 ayat (5)
![]() |
|||||
![]() |
![]() |
||||
SANKSI= X X
Pengenaan Sanksi Administrasif Pajak atas:
Aturan sebelumnya
Besaran snksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.
|
Pokok Perubahan |
|
Formula Besaran Tarif Sanksi: (suku bunga acuan + uplift%)
12 |
|

|
Uplift |
sanksi/bulan |
Jenis sanksi |
|
|
Self Assessment +0% |
|||
|
Sanksi KMK |
0,41% |
- Bunga penagihan (Ps.19(1)) |
-Kurang Bayar (KB) penunaan SPT Tahunan (Ps.19(3)) |
|
Besaran sanksi (Rp) |
Rp 4.133 |
- Angsuran/penundaan bayar (Ps. 19(2)) |
|
|
Self Assessment +5% |
|||
|
Sanksi KMK |
0,83% |
- Pembetulan SPT (Ps.8(2);(2a)) |
-Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahunan berjalan (Ps.14(3)) |
|
Besaran sanksi (Rp) |
Rp8.300 |
- Terlambat bayar (Ps.9(2a);(2b)) |
|
|
Self Assessment +10% |
|||
|
Sanksi KMK |
1,25% |
- Pengungkapan keidakbenaran pengisian SPT (Ps.8.(5)) |
|
|
Besaran sanksi (Rp) |
Rp 12.467 |
||
|
Self Assessment +15% |
|||
|
Sanksi KMK |
1,66% |
- Sanksi SKPKB (Ps.13(2) ) - Pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Ps. 13(2a)) |
|
|
Besaran sanksi (Rp) |
Rp 16.633 |
||
Pokok Perubahan -> Pasal 11 ayat (3) pasal 17B ayat (3)& ayat(4)pasal 27B
![]() |
![]() |
![]() |
Imbalan Bunga = X X

Pemberian Imbalan Bunga atas:
Aturan Sebelumnya
Besaran imblan bunga perbulan diberikan dengan tariff tetaf sebesar 2%
Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (1)huruf f
SKKPB dapat diterbitkan (dalam jangka waktu 5 tahun) bagi PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diterbitkan pengambilan PM atau mengkreditkan PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(6e) UU PN dan perubahannya.
Aturan Ssebelumnya
PKP yang gagal berprodukdi dan telah diberikan pengembalian PM-( Pasal 14(1) huruf g).
Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (4)
Aturan sebelumnya
WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (tidak dikecualikan).
Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (5) & Pasal 15 ayat (4)
|
SKPKB/ SKPKBT X |
Pengaturan mengenai pidana pajak yang telah diutus tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak dihapus.
Aturan Sebelumnya
Apabila jangka waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, SKPKB/SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.
Pokok Perubahan -> Pasal 14 ayat (1) huruf d & huruf e, dan Pasal 14 ayat (4)
Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana berikut:
Masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang,dikenai sanksi administrasif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Aturan Sebelumnya
Sanksi PKP terlambat membuat Faktur Pajak atau tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap berupa denda sebesar 2% Dasar Pengenaan Pajak.
UU CIPTA KERJA PASAL 112
Pokok Perubahan -> Pasal 1A ayat (2) huruf d
Aturan Sebelumnya
Pengalihan BKP untuk setoran moda pengganti saham (imbreng) merupakan penyerahan BKP.
Pokok Perubahan -> Pasal 9 ayat (2a) ayat (4),ayat (4a),& ayat (6a)
Pengaturan atas PM seelum PKP melakukan penyerahan terutang PPN:
(dapat dikreditkan atas semua perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan penyerahan BKP/JKP.
Aturan Sebelumnya
Bagi BKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak PM atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan (sebatas barang modal)
Pokok Perubahan -> Pasal 9 ayat (9a)
|
Deemed Pajak Masukan 80% |
PM atas perolehan BKP dan/atau JKP,impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan/pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean sebelum penusahan dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
Aturan Sebelumnya
Pajak Masukan perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak dapat dikreditkan.
Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (5) huruf b
Dalam fakturpajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat identitas pembeli BKPatau penerima JKP yang meliputi;
Aturan Sebelumnya
Dalam Faktur Pajak harud dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau pemyerahan JKP yang paling sedikit memuat nama,alamat dan NPWP pembeli BKP atau Penerima JKP.
Pokok Perubahan -> Pasal 4A ayat (2) huruf a
Aturan Sebelumnya
Jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya.
Pokok Perubahan -> Pasal 1A ayat (1) huruf g
Aturan Sebelumnya
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan B arang Kena Pajak secara konsinyasi.
UU CITA KERJA PASAL 111
Pokok Perubahan -> Pasal 26 ayat (1b)
|
<20% dengan PP |
Tarif PPh pasal 26 sebesar 20% jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskontro, dan imbalan bunga sehubungan dengan jaminan pengembalia utang dapat diturunkan dengan peraturan pemerintah.
Aturan Sebelumnya
PPh pasal 26 atas pengembalian bunga dari dalam negeri yang diterima oleh subjek pajak luar negeridi keanakan tariff sebesar 20%.
Pokok Perubahan -> Pasal 4 ayat (3)huruf I & huruf o
Komentar Anda