Contact Whatsapp085210254902

UU Ciptaker (2)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1306kali

UU CIPTA KERJA PASAL 113

Pokok Perubahan -> Pasal 19 ayat (1), ayat (2), & ayat (3)

           
  Rectangle: Rounded Corners: Pajak Kurang Bayar   Rectangle: Rounded Corners: Tarif Bunga Perbulan   Rectangle: Rounded Corners: Jumlah Bulanan

SANKSI=                          X                        X

  • Besaran sanksui administrasi berupa bunga perbulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.
  • Maksimal 24 bulan.

 
 

                                                                                                                                                 

Pengenaan Sanksi Administrasif Pajak atas:

  • Bunga penagihan
  • Angsuran/penundaan pembayaran pajak
  • Kurang Bayar (KB) penundaan penyampaian SPT Tahunan

Aturan sebelumnya

Besaran sanksi administrasi berupa bunga perbulan dengan tarif sebesar 2%

Pokok Perubahan -> Pasal 8 ayat (2)& ayat (2a). Pasal 9 ayat(2a) & ayat (2b).Pasal 14 ayat (3)

           
  Rectangle: Rounded Corners: Pajak Kurang Bayar   Rectangle: Rounded Corners: Tarif Bunga Perbulan   Rectangle: Rounded Corners: Jumlah Bulanan

SANKSI=                          X                         X

  • Besaran sanksi administrasi berupa bunga perbulan mengacukepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.
  • Maksimal 24 bulan.

 

Pengenaan Sanksi Administrasif Pajak atas:

  • Kurang Bayar Pembetulan SPT Tahunan atau SPT Masa.
  • Pembayaran/penyetoan pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran pajak atau  jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan
  • PPh dalam tahun berjalan tidak/kurang dibayar atau dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung.

Aturan sebelumnya

Besaran sanksi administrasi berupa bunga perbulan dengan tarif sebesar 2%.

Pokok Perubahan -> Pasal 8 ayat (5)

           
    Rectangle: Rounded Corners: Tarif Bunga Perbulan
  Rectangle: Rounded Corners: Pajak Kurang Bayar     Rectangle: Rounded Corners: Jumlah Bulanan

SANKSI=                          X                         X

  • Besaran sanksi administrasi berupa bunga perbulan mengacukepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi dibagi 12, ditambah uplift factor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak.
  • Maksimal 24 bulan.

 

Pengenaan Sanksi Administrasif Pajak atas:

  • Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT.

Aturan sebelumnya

Besaran snksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar.

Pokok Perubahan

  • ILUSTRASI BESARAN SANKSI

Formula Besaran Tarif Sanksi:

(suku bunga acuan + uplift%)

=

                         12

  • Apabila Menteri Keuangan menetapkan suku bunga acuan pada bulan April 2021 sebesar 4.96%
  • Terdapat jumlah kurang bayar sebesar Rp 1.000.000

                         

Uplift

sanksi/bulan

Jenis sanksi

Self Assessment +0%

Sanksi KMK

0,41%

- Bunga penagihan (Ps.19(1))

-Kurang Bayar (KB) penunaan SPT Tahunan (Ps.19(3))

Besaran sanksi (Rp)

Rp 4.133

- Angsuran/penundaan bayar (Ps. 19(2))

Self Assessment +5%

Sanksi KMK

0,83%

- Pembetulan SPT (Ps.8(2);(2a))

-Pajak tidak/kurang dibayar akibat salah tulis/hitung atau PPh tahunan berjalan (Ps.14(3))

Besaran sanksi (Rp)

Rp8.300

- Terlambat bayar (Ps.9(2a);(2b))

Self Assessment +10%

Sanksi KMK

1,25%

- Pengungkapan keidakbenaran pengisian SPT (Ps.8.(5))

Besaran sanksi (Rp)

Rp 12.467

Self Assessment +15%

Sanksi KMK

1,66%

- Sanksi SKPKB (Ps.13(2) )                                                                                                                               - Pengembalian Pajak Masukan (PM) dari PKP yang tidak berproduksi (Ps. 13(2a))

Besaran sanksi (Rp)

Rp 16.633


Pokok Perubahan -> Pasal 11 ayat (3) pasal 17B ayat (3)&  ayat(4)pasal 27B

           
  Rectangle: Rounded Corners: Pajak Lebih Bayar   Rectangle: Rounded Corners: Tarif Bunga Perbulan   Rectangle: Rounded Corners: Jumlah Bulanan

Imbalan Bunga =                         X                         X

  • Besaran sanksui administrasi berupa bunga perbulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan imbalan bunga  dibagi 12.
  • Maksimal 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Rectangle: Rounded Corners: Tarif bunga                           Suku bunga acuan
Perbulan               =
                                                              12


                                               

Pemberian Imbalan Bunga atas:

  • Pengembalian Kelebihan Pemayaran Pajak dlakukan setelah jangka waktu 1 bulan sejak permohonan.
  • SKPLB terlambat diterbitkan setelah 1 bulan jangka waktu berakhir.
  • SKPLB Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila
  1. Tidak dilanjutkan penyidikan
  2. Dilanjutkan penyidikan,tetapi tidak ada penentuan tindak pidana perpajakan, atau
  3. Dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tindak pidana perpajakan, tetapi diputus bebas atau dilepas.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atas Pengajuan keberatan,permohonan banding, atau permohonan PK yang dikabulkan sebagian atau sebelumnya.

Aturan Sebelumnya

Besaran imblan bunga perbulan diberikan dengan tariff tetaf sebesar 2%

Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (1)huruf f

SKKPB dapat diterbitkan (dalam jangka waktu 5 tahun) bagi PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau  ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diterbitkan pengambilan PM atau mengkreditkan PM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(6e) UU PN dan perubahannya.

Aturan Ssebelumnya

PKP yang gagal berprodukdi dan telah diberikan pengembalian PM-( Pasal 14(1) huruf g).

Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (4)

  • SPT menjadi pasti apabila dalam 5 tahun tidak diterbitkan SKP, kecuali WP melakukan tindak pidana  di bidang perpajakan

Aturan sebelumnya

WP melakukan tindak pidana di bidang perpajakan (tidak dikecualikan).

Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (5) & Pasal 15 ayat (4)

SKPKB/ SKPKBT

    X

Pengaturan mengenai pidana pajak yang telah diutus tetap dapat diterbitkan ketetapan pajak dihapus.
  Aturan Sebelumnya

Apabila jangka waktu 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, SKPKB/SKPKBT tetap dapat diterbitkan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 48% dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, dalam hal Wajib Pajak setelah jangka waktu 5 tahun tersebut dipidana karena melakukan tindak pidana dibidang perpajakan atau tindak pidana lainya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap.

Pokok Perubahan -> Pasal 14 ayat (1) huruf d & huruf e, dan Pasal 14 ayat (4)

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana berikut:

  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagaimana PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak
  • Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) & ayat (6) UU PPN 1984 dan perubahannya,selain identitas pembeli BKP atau penerima JKP serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (5) huruf b & huruf g UU PN 1984 dan perubahanya dalam hal penyerahan dilakukan oleh PKP pedagang eceran;

Masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang,dikenai sanksi administrasif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

Aturan Sebelumnya

Sanksi PKP terlambat membuat Faktur Pajak atau tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap berupa denda sebesar 2% Dasar Pengenaan Pajak.

UU CIPTA KERJA PASAL 112

Pokok Perubahan -> Pasal 1A ayat (2) huruf d

  • Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan  Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan,dan pengambilalihan usaha, serta Pengalihan Barang Kena Pajak untuktujuan setor modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan penagihan dan yang menerima penagihan adalah Pengusah Kena Pajak.

Aturan Sebelumnya

Pengalihan BKP untuk setoran moda pengganti saham (imbreng) merupakan penyerahan BKP.

Pokok Perubahan -> Pasal 9 ayat (2a) ayat (4),ayat (4a),& ayat (6a)

Pengaturan atas PM seelum PKP melakukan penyerahan terutang PPN:

  • Bagi PKP yang belum melakukan pen
  •  
  • yerahan BKP dan/atau JKPdan/atau eksper BKP dan/atau JKP,PMatas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP,serta pemanfaatan BKP tidakberwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean didalam daerah Pabean dapat dikreditkansepanjang memnuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini

(dapat dikreditkan atas semua perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan penyerahan BKP/JKP.

  • LB dikompensasi ke masa berikutnya dan dapat diretitusi di akhir tahun buku
  • Bila 3 tahun pertama sejak mengkreditkan belum ada penyerahan BKP/JKP, PPN menjadi tidak dapat dikreditkan(dibatalkan)

Aturan Sebelumnya

Bagi BKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak PM atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan (sebatas barang modal)

Pokok Perubahan -> Pasal 9 ayat (9a)

Deemed Pajak Masukan 80%

PM atas perolehan BKP dan/atau JKP,impor BKP serta pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan/pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean di dalam daerah Pabean sebelum penusahan dikukuhkan sebagai PKP, dapat dikreditkan oleh PKP dengan menggunakan pedoman pengkreditan PM sebesar 80% dan Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.

Aturan Sebelumnya

Pajak Masukan perolehan BKP/JKP sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, tidak dapat dikreditkan.

Pokok Perubahan -> Pasal 13 ayat (5) huruf b

Dalam fakturpajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat identitas pembeli BKPatau penerima JKP yang meliputi;

  1. Nama,alamat dan NPWP atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak orang luar negeri  orang pribadi ,atau
  2. Nama dan alamat,dalam hal pembeli BKP atau penerima JKP merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU mengenai PPN.

Aturan Sebelumnya

Dalam Faktur Pajak harud dicantumkan keterangan tentang penyerahan  BKP dan/atau pemyerahan JKP yang paling sedikit memuat nama,alamat dan NPWP pembeli BKP atau Penerima JKP.

Pokok Perubahan -> Pasal 4A ayat (2) huruf a

  • Jenis barang yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya tidak termasuk hasil pertambangan batu bara.

Aturan Sebelumnya

Jenis barang yang tidak dikenai  pajak pertambahan nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya.

Pokok Perubahan -> Pasal 1A ayat (1) huruf g

  • Penyerahan secara konsinyasi tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan BKP

Aturan Sebelumnya

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan B arang Kena Pajak secara konsinyasi.

UU CITA KERJA PASAL 111

Pokok Perubahan -> Pasal 26 ayat (1b)

<20% dengan PP

Tarif PPh pasal 26 sebesar 20% jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan bunga termasuk premium, diskontro, dan imbalan bunga sehubungan dengan  jaminan pengembalia utang dapat diturunkan dengan peraturan pemerintah.

Aturan Sebelumnya

PPh pasal 26 atas pengembalian bunga dari dalam negeri  yang diterima oleh subjek pajak luar negeridi keanakan tariff sebesar 20%.

Pokok Perubahan -> Pasal 4 ayat (3)huruf I & huruf o

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com