Contact Whatsapp085210254902

PAJAK INVESTASI PETERNAKAN (4)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1058kali

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2021

TENTANG

PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA

I.

UMUM

Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur pembentukan LPI.

Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang,

dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan mendorong perekonomian nasional.

Dalam kegiatan pengelolaan dana dan/atau aset, LPI dapat melaksanakan investasi, baik secara langsung

maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus

berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.

Keuntungan atau kerugian yang dialami LPI dalam melaksanakan investasi merupakan keuntungan atau

kerugian LPI. Dalam hal LPI memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian

pemerintah pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk 

menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

Dalam rangka mendukung LPI untuk tumbuh dan mandiri serta menarik minat investor asing untuk bekerja sama

dengan LPI guna menanamkan modalnya di Indonesia, pada awal pembentukan LPI, masa kepemilikan

dan masa kerja sama berakhir diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau

insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi dan kuasa kelola dengan tetap melaksanakan

prinsip tata kelola perpajakan yang adil dan transparan.

Memperhatikan kegiatan usaha pengelolaan dana dan/atau aset oleh LPI yang berbeda dengan kegiatan 

usaha pada umumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) 

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah

yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola

Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya.

II.    

               

                

PASAL DEMI PASAL

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.


Pa pasal 3

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain kapitalisasi cadangan, akumulasi laba ditahan, dan

keuntungan revaluasi aset.


Ay ayat (2)

Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain aset yang diperoleh dari utang, pinjaman, obligasi,

 dan fasilitas kredit lainnya.


   a  ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.


       Pasal 5

Cukup jelas.


       Pasal 6

Ayat (1)

Cukup jelas.


       Ayat (2)

Entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga, termasuk Fund, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan

 di Indonesia dapat berupa subjek pajak luar negeri yang:

  1. menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia

 (bentuk usaha tetap); atau

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha

 atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (subjek pajak luar negeri non bentuk usaha

 tetap).


Pe               menuhan kewajiban perpajakan bagi bentuk usaha tetap dipersamakan dengan pemenuhan

 kewajiban perpajakan subjek pajak Badan dalam negeri.

Pihak ketiga juga dapat berupa subjek pajak orang pribadi, sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.


              Ayat (3)

Cukup jelas.


        Ayat (4)

Cukup jelas.

 

Pasal 7

Ayat (1)

Contoh objek Pajak Penghasilan bagi LPI:

  1. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
  2. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta;
  3. hibah;
  4. penghasilan terkait penempatan dana dalam instrumen keuangan;
  5. penghasilan dari penatausahaan atau pengelolaan aset;
  6. bunga pinjaman; atau
  7. penghasilan dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang Pajak Penghasilan.


       Ayat (2)

Cukup jelas.

    
        Pasal 8

Kerja sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja sama lainnya, misalnya joint operation,

 yang kewajiban perpajakannya melekat pada masing-masing anggota sehingga perlakuan perpajakannya

mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


       Pasal 9

Ayat (1)

Biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena

Pajak bagi LPI dilaksanakan masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1)

 Undang-Undang Pajak Penghasilan.


        Ayat (2)

Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mengelola investasi melalui pembentukan LPI,

Peraturan Pemerintah ini membolehkan LPI untuk membiayakan pembentukan cadangan wajib.

Pembebanan atas pembentukan dana cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kinerja

LPI dalam melakukan pengelolaan investasi.


        Ayat (3)

Cukup jelas.


       Pasal 10

Ayat (1)

Cukup jelas.


       Ayat (2)

Cukup jelas.


       Ayat (3)

Cukup jelas.


       Ayat (4)

Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki

 LPI atau perusahaan patungannya, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia

 (tidak termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia), perlakuan perpajakan mengikuti ketentuan di negara

tempat entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya didirikan dan bertempat kedudukan.


       Ayat (5)

Cukup jelas.


        Pasal 11

Cukup ielas.


        Pasal 12

Ayat (1)

Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham,

meliputi:

  1. pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  2. pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  3. pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari

kapitalisasi agio saham;

  1. pembagian laba dalam bentuk saham;
  2. pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  3. jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena

pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

  1. pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang

lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar

(siatuter) yang dilakukan secara sah;

  1. pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan

tanda-tanda laba tersebut; dan

  1. pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya

perusahaan.


Ayat (2)

Jangka waktu penginvestasian kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dihitung 3 (tiga) tahun

sejak pengumuman rapat umum pemegang saham atas likuidasi kuasa kelola.

        Pengecualian pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen yang berasal dari pembayaran kembali karena

 likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun

 tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Ayat (3)

Contoh pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen)

atas penghasilan berupa dividen:

LPI melakukan kerja sama dengan X Ltd yang merupakan subjek pajak Singapura, membentuk PT Infra Fund

Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan

 oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam

 Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun penghasilan berupa dividen yang diberikan

 oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif

sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).


       Ayat (4)

Cukup jelas.


       Ayat (5)

Cukup jelas.


        Ayat (6)

Cukup jelas.


A      ayat (7)

Cukup jelas.


P      asal 13

Cukup jelas.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com