PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN 2021
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS TRANSAKSI YANG MELIBATKAN LEMBAGA
PENGELOLA INVESTASI DAN/ATAU ENTITAS YANG DIMILIKINYA
|
I. |
UMUM Pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan dan mendorong perekonomian nasional. maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing. kerugian LPI. Dalam hal LPI memperoleh keuntungan, sebagian keuntungan ditetapkan sebagai laba bagian pemerintah pusat untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal. dengan LPI guna menanamkan modalnya di Indonesia, pada awal pembentukan LPI, masa kepemilikan dan masa kerja sama berakhir diperlukan pengaturan mengenai perlakuan perpajakan dan/atau insentif perpajakan bagi LPI, mitra investasi dan kuasa kelola dengan tetap melaksanakan prinsip tata kelola perpajakan yang adil dan transparan. usaha pada umumnya dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 172 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu dibentuk Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya. |
||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas.
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sumber lainnya" antara lain kapitalisasi cadangan, akumulasi laba ditahan, dan keuntungan revaluasi aset.
Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain aset yang diperoleh dari utang, pinjaman, obligasi, dan fasilitas kredit lainnya.
Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Entitas yang dimiliki LPI dan pihak ketiga, termasuk Fund, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia dapat berupa subjek pajak luar negeri yang:
(bentuk usaha tetap); atau
atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia (subjek pajak luar negeri non bentuk usaha tetap).
kewajiban perpajakan subjek pajak Badan dalam negeri. perundang-undangan.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Pasal 7 Ayat (1) Contoh objek Pajak Penghasilan bagi LPI:
bidang Pajak Penghasilan.
Cukup jelas. Kerja sama LPI dengan pihak ketiga berbentuk kuasa kelola atau kerja sama lainnya, misalnya joint operation, yang kewajiban perpajakannya melekat pada masing-masing anggota sehingga perlakuan perpajakannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (1) Biaya yang dapat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi LPI dilaksanakan masing-masing sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam mengelola investasi melalui pembentukan LPI, Peraturan Pemerintah ini membolehkan LPI untuk membiayakan pembentukan cadangan wajib. Pembebanan atas pembentukan dana cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kinerja LPI dalam melakukan pengelolaan investasi.
Cukup jelas.
Ayat (1) Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh LPI berupa bunga dari pinjaman kepada entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya, yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia (tidak termasuk bentuk usaha tetap di Indonesia), perlakuan perpajakan mengikuti ketentuan di negara tempat entitas yang dimiliki LPI atau perusahaan patungannya didirikan dan bertempat kedudukan.
Cukup jelas.
Cukup ielas.
Ayat (1) Dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, meliputi:
kapitalisasi agio saham;
pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (siatuter) yang dilakukan secara sah;
tanda-tanda laba tersebut; dan
perusahaan.
Jangka waktu penginvestasian kembali di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dihitung 3 (tiga) tahun sejak pengumuman rapat umum pemegang saham atas likuidasi kuasa kelola. likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor atau nilai investasi awal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Contoh pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) atas penghasilan berupa dividen: Indonesia yang merupakan subjek pajak Badan dalam negeri. Atas penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada LPI, dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan. Adapun penghasilan berupa dividen yang diberikan oleh PT Infra Fund Indonesia kepada X Ltd dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas. |
||
Komentar Anda