Pajak Kendaraan Bermotor
Jenis-jenis pajak daerah provinsi yang pertama adalah pajak kendaraan bermotor yang diperuntukkan bagi Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor ini meliputi:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. Jenis pajak ini dapat meliputi:
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Pajak ini dikenakan untuk objek Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air. Konsumen bahan bakar kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak saat membeli bahan bakar ini.
Pajak Rokok
Jenis-jenis pajak daerah provinsi berikutnya adalah pajak rokok diberlakukan oleh para konsumen rokok.
Pajak Air Permukaan
Pajak Air Permukaan berobjek pada Pengambilan dan atau pemanfaatan Air Permukaan. Orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan wajib membayarkan pajaknya.
Pajak Hotel
Jenis-jenis pajak daerah kabupaten atau kota yang pertama adalah pajak hotel. Dalam hal ini pajak hotel berobjek pada pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan. Pajak ini ditujukan untuk orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
Pajak Restoran
Jenis-jenis pajak daerah kabupaten atau kota berikutnya adalah pajak restoran meliputi pelayanan yang disediakan oleh restoran. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran.
Pajak Hiburan
Pajak Hiburan meliputi jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Pajak ini dibayarkan oleh orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
Pajak Reklame
Selanjutnya, pajak reklame diwajibkan untuk semua penyelenggaraan reklame. Orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame wajib membayarkan pajak ini.
Pajak Penerangan Jalan
Ada pula pajak penerangan jalan meliputi penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik berkewajiban membayarnya.
Pajak Parkir
Pajak Parkir meliputi penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini diwajibkan bagi orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan berobjek pada kegiatan pengambilan Mineral bukan logam dan batuan. Orang pribadi atau badan yang dapat mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib memenuhi pajak ini.
Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah berobjek pada pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Pajak ini ditujukan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet meliputi pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
PBB Perdesaan & Perkotaan
PBB Perdesaan & Perkotaan berobjek pada bumi dan/atau bangunan yangdimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Terakhir, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diwajibkan bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
Komentar Anda