SKTD
(Surat Keterangan Tidak Dipungut)
Surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.
Untuk setiap import/penyerahan
ps 2(a,b,g)Ps 3(a,f)
Berlaku Januari-Desember/sampai Desember
ps 2(c,d,e,f),Ps 3(b,c,d,e) ,Ps 4 ,Ps 5
SYARAT SKTD
- Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan/atau Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,(kecuali)
- Tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak maupun cabangnya terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki kegiatan usaha utama pengusaha di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, penyelenggara jasa kepelabuhan atau penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dalam hal pemohon SKTD merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional
- Telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan atau laporan realisasi RKIP
Namun tidak berlaku bagi:
- Kementrian yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan
- Tentara Nasional indonesia
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
TATA CARA SKTD
Kementrian yg menyelanggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan, TNI, Polri, Pihak lain yg ditunjuk oleh kementerian penyelenggara di bidang pertahanan ,Pihak lain yg ditunjuk oleh usaha sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum
Mengajukan secara elektronik melalui laman DJP harus memuat informasi:
Nomor Pokok Wajib Pajak;jenis usaha;nama dan/atau jenis barang;kuantitas barang;Nilai Impor, dalam hal impor atau harga jual, dalam hal penyerahan;PPN yang terutang;informasi terkait dokumen pemesanan barang, dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pembayaran;identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d dan huruf m;nomor kontrak atau surat perintah kerja, dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d;nomor dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian, dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf m; dan identitas pengurus yang mengajukan permohonan atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat administrator yang mengajukan permohonan dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c.
DJP Secara Otomotis
Paling lama hari kerja harus menyampaikan dokumen pendukung langsung ke kpp terdaftar
- 1)invoice; 2)Bill of Lading, Air Way Bill, atau dokumen lain yang dapat dipersamakan;3)kontrak
- Pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan 4)pembayaran atau document
- Pengakuan utang dalam hal melakukan impor alat angkutan tertentu;
- 1)pemesanan barang; 2)proforma invoice; dan/atau 3)kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan, dalam hal menerima penyerahan alat angkutan tertentu;
- Penunjukan berupa kontrak atau surat perintah kerja, dalam hal impor dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d;
- Perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian, dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf m; dan/atau
- Surat kuasa khusus, dalam hal Wajib Pajak, menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD
- Laman DJP tidak tersedia, tidak bisa diakses
- Permohonan secara langsung ke kpp terdaftar
- Dalam 5 hari kerja , Diterima/Ditolak
Komentar Anda