Contact Whatsapp085210254902

Manfaatkan Fasilitas PPN dengan SKTD untuk Perusahaan Pelayaran (3)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1222kali

SKTD

(Surat Keterangan Tidak Dipungut)

Surat keterangan yang menyatakan bahwa  Wajib Pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan  dan/atau pemanfaatan Jasa kena Pajak terkait alat angkutan tertentu.

Untuk setiap import/penyerahan

ps 2(a,b,g)Ps 3(a,f)

Berlaku Januari-Desember/sampai Desember

ps 2(c,d,e,f),Ps 3(b,c,d,e) ,Ps 4 ,Ps 5

SYARAT SKTD

  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir dan/atau Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,(kecuali)
  • Tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak maupun cabangnya terdaftar, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memiliki kegiatan usaha utama pengusaha di bidang pelayaran niaga, penangkapan ikan, penyelenggara jasa kepelabuhan atau penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, dalam hal pemohon SKTD merupakan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional
  • Telah menyampaikan Laporan Realisasi Impor dan/atau Perolehan atau laporan realisasi RKIP 

Namun tidak berlaku bagi:

  • Kementrian yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan
  • Tentara Nasional indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

TATA CARA SKTD

Kementrian yg menyelanggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan, TNI, Polri, Pihak lain yg ditunjuk oleh kementerian penyelenggara di bidang pertahanan ,Pihak lain yg ditunjuk oleh usaha sarana perkeretaapian umum dan/ atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum

Mengajukan secara elektronik melalui laman DJP harus memuat informasi:

Nomor Pokok Wajib Pajak;jenis usaha;nama dan/atau jenis barang;kuantitas barang;Nilai Impor, dalam hal  impor atau harga jual, dalam hal penyerahan;PPN yang terutang;informasi terkait dokumen pemesanan barang,  dokumen pengiriman, dan/atau dokumen pembayaran;identitas pihak yang melakukan penunjukan, dalam hal  permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d dan  huruf m;nomor kontrak atau surat perintah kerja, dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d;nomor dokumen perjanjian atau kontrak pembuatan  kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian, dalam  hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf m; dan  identitas pengurus yang mengajukan permohonan atau pejabat dengan jabatan minimal setingkat administrator yang mengajukan permohonan dalam hal permohonan SKTD diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, huruf b, dan huruf c.

DJP Secara Otomotis

  • Menolak
  • Menerima

Paling lama  hari kerja harus menyampaikan dokumen pendukung langsung ke kpp terdaftar

  1. 1)invoice; 2)Bill of Lading, Air Way Bill, atau dokumen lain yang dapat  dipersamakan;3)kontrak
  2. Pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan; dan 4)pembayaran atau document
  3. Pengakuan utang dalam hal melakukan impor alat angkutan tertentu;
  4. 1)pemesanan barang; 2)proforma invoice; dan/atau 3)kontrak pembelian atau dokumen lain yang dapat dipersamakan, dalam hal menerima penyerahan alat angkutan tertentu;
  5. Penunjukan berupa kontrak atau surat perintah kerja, dalam hal impor dilakukan oleh Wajib Pajak  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf d;
  6. Perjanjian atau kontrak pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian, dalam hal impor dilakukan dan/atau penyerahan diterima oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf m; dan/atau
  7. Surat kuasa khusus, dalam hal Wajib Pajak, menunjuk seorang kuasa untuk mengajukan permohonan SKTD
  • Laman DJP tidak tersedia, tidak bisa diakses
  • Permohonan secara langsung ke kpp terdaftar
  • Dalam 5 hari kerja , Diterima/Ditolak

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com