
Karyawan tetap mendapat pengurang berupa biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Pengurang ini otomatis diperhitungkan pemberi kerja saat menghitung PPh Pasal 21 dan tercantum pada bukti potong tahunan. Selain biaya jabatan, iuran pensiun dan Jaminan Hari Tua yang dibayar karyawan juga menjadi pengurang. Memahami komponen ini membantu Anda memeriksa apakah penghitungan pajak di bukti potong sudah wajar.
Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215
Komentar Anda