
Warga negara asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri. Penghasilannya dikenai PPh dengan ketentuan yang sama seperti warga negara Indonesia, termasuk kewajiban memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan. Bagi yang berada kurang dari batas tersebut, perlakuan berbeda dapat berlaku, termasuk ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: hitung lama tinggal di Indonesia, daftarkan NPWP, dan konsultasikan ketentuan perjanjian pajak negara asal.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu WNA mengurus kewajiban pajaknya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda