Contact Whatsapp085210254902

WNA Bekerja di Indonesia: Bagaimana Status Pajaknya?

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 8kali
WNA Bekerja di Indonesia: Bagaimana Status Pajaknya?

Warga negara asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri. Penghasilannya dikenai PPh dengan ketentuan yang sama seperti warga negara Indonesia, termasuk kewajiban memiliki NPWP dan melaporkan SPT Tahunan. Bagi yang berada kurang dari batas tersebut, perlakuan berbeda dapat berlaku, termasuk ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda antarnegara.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: hitung lama tinggal di Indonesia, daftarkan NPWP, dan konsultasikan ketentuan perjanjian pajak negara asal.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu WNA mengurus kewajiban pajaknya. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com