
Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan DJP sebagai tanda wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Dokumen ini kerap diminta untuk keperluan seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, atau persyaratan kerja sama. Syarat umumnya meliputi terdaftar sebagai wajib pajak, SPT Tahunan terakhir telah disampaikan, dan tidak memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: pastikan SPT dan pembayaran pajak Anda mutakhir, ajukan melalui layanan DJP, dan periksa masa berlaku surat sebelum digunakan.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu pengurusan SKF Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda