Contact Whatsapp085210254902

Surat Keterangan Fiskal: Fungsi dan Cara Mengurusnya

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 13kali
Surat Keterangan Fiskal: Fungsi dan Cara Mengurusnya

Surat Keterangan Fiskal (SKF) adalah surat yang diterbitkan DJP sebagai tanda wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan tertentu. Dokumen ini kerap diminta untuk keperluan seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, atau persyaratan kerja sama. Syarat umumnya meliputi terdaftar sebagai wajib pajak, SPT Tahunan terakhir telah disampaikan, dan tidak memiliki tunggakan yang belum diselesaikan.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: pastikan SPT dan pembayaran pajak Anda mutakhir, ajukan melalui layanan DJP, dan periksa masa berlaku surat sebelum digunakan.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu pengurusan SKF Anda. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Tag: pajak, surat, skf

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com