Contact Whatsapp085210254902

Biaya Jabatan: Pengurang Penghasilan Karyawan yang Sering Terlupa

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 03 November 2026 | Dilihat 5kali
Biaya Jabatan: Pengurang Penghasilan Karyawan yang Sering Terlupa

Karyawan tetap mendapat pengurang berupa biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Pengurang ini otomatis diperhitungkan pemberi kerja saat menghitung PPh Pasal 21 dan tercantum pada bukti potong tahunan. Selain biaya jabatan, iuran pensiun dan Jaminan Hari Tua yang dibayar karyawan juga menjadi pengurang. Memahami komponen ini membantu Anda memeriksa apakah penghitungan pajak di bukti potong sudah wajar.

Konsultasi: konsultanpajakrahayu1@gmail.com | 085210254902 / 087874236215

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com