Contact Whatsapp085210254902

Penghapusan NPWP: Kapan Bisa Dilakukan?

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 05 November 2026 | Dilihat 13kali
Penghapusan NPWP: Kapan Bisa Dilakukan?

Penghapusan NPWP berbeda dengan penetapan status non-efektif. Pada penghapusan, nomor pokok wajib pajak dihapus dari daftar, sehingga bila kelak memiliki kewajiban perpajakan, wajib pajak harus mendaftar lagi. Penghapusan umumnya dapat dilakukan, misalnya karena wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi, atau karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dalam kondisi tertentu.

Langkah praktis yang perlu dilakukan: pastikan seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan, kumpulkan dokumen pendukung, lalu ajukan permohonan kepada KPP.

Setianing Rahayu & Partners siap membantu proses penghapusan NPWP. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com