
Penghapusan NPWP berbeda dengan penetapan status non-efektif. Pada penghapusan, nomor pokok wajib pajak dihapus dari daftar, sehingga bila kelak memiliki kewajiban perpajakan, wajib pajak harus mendaftar lagi. Penghapusan umumnya dapat dilakukan, misalnya karena wajib pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum terbagi, atau karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif dalam kondisi tertentu.
Langkah praktis yang perlu dilakukan: pastikan seluruh kewajiban pajak telah diselesaikan, kumpulkan dokumen pendukung, lalu ajukan permohonan kepada KPP.
Setianing Rahayu & Partners siap membantu proses penghapusan NPWP. Hubungi konsultanpajakrahayu1@gmail.com atau 085210254902 / 087874236215.
Komentar Anda