Contact Whatsapp085210254902

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA: BIDANG PERPAJAKAN (7)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1013kali

Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (3a)

Penerapan satu jenis sanksi administrasi yang bertinggi nilai besaran sanksinya antara sanksi bunga dan sanksi kenaikan dalam pemeriksaan atas PPN dan PPnBM,untuk memberikan keadilan bagi PKP dengan tidak dibebani sanksi administrasi perpajakan yang berlebihan.

Aturan sebelumnya

(tidak diatur mengenai penerapan jenis sanksi)

Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (3a)

Pemberian kepastian hukum bagi WP sehubungan dengan unsur kealpaan yang pertama kali yang selama ini sulit dibuktikan dalam pelaksanaan pemeriksaan bukti pemulaan dihapus.

Aturan sebelumnya

WP yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidal benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendampatan negara, tidak dikenai pidana apabila keadilan tersebut pertama kali dilakukan dengan WP tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi admiistrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari jumlah pajhak yang ditetapkan melalui penerbitan SKPKB.

Pokok perubahan -> Pasal 38

WP yang karena kealpaanya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap ,atau melampirkan keteraga yang isinya tidak benar sehingga menimbulkan kerugina pada pendapatan negara dan perbulan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kalisebagaimana dimaksud dalam pasal 13A didenda paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Aturan sebelumnya

Menghilangkan frasa “perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali”

Pokok perubahan -> Pasal 13 ayat (1) huruf f

SKPKB dapat diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun bagi PKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian PM atau telah menkreditkan PM sebagaimana dimaksud dalam pasl 9 ayat (6e) UU PN dan perubahanya.

Aturan sebelumnya

PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian PM-(pasal 14(1) huruf g

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com