Contact Whatsapp085210254902

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA: BIDANG PERPAJAKAN (2)

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1205kali

Subtansi Klaster Kemudahan Berusaha:

Bidang Perpajakan

Undang-undang Terdampak

  • UU PPh

UU Nomor 7/1983 stdtd. UU Nomor 36/2008

  • UU PPN

UU Nomor 8/1983 stdtd. UU Nomor 42/2009

  • UU KUP

UU Nomor 5/1983 stdtd. Uu Nomor 16/2009

 

Struktur Klaster Kemudahan Berusaha:

Bidang Perpajakan

UU CIPTA KERJA PASAL 111->Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN->Pasal 2, pasal 4,& pasal 26.

UU CIPTA KERJA PASAL 112->Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN-> Pasal 1A, Pasal 9,& Pasal 13.

UU CIPTA KERJA PASAL 113->Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN->-Pasal 8, pasal 9,pasal 11, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17B, Pasal 19,Pasal 38 &pasal  44B

-Menghapus pasal 13A, & Pasal 27A

-Menyisipkan Pasal 27B

Struktur Klaster Kemudahan Berusaha:

Bidang Perpajakan

UU Cipta Kerja

Ringkasan Pengaturan

Meningkatkan Pendanaan Investasi

  • Penghapusan PPh atas Dividen dari dalam Negeri.
  • Dividen dan penghasilan setelah pajak dariluar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainya di Indonesia.
  • Penghasilan dari luar Negeri selain BUT sepanjang diinvestsaikan di Indonesia.
  • Non-objek PPh atas:
  1. Bagian laba/SHU koperasi.
  2. Dana haji yang dikelola BPKH
  • Ruang untuk penyesuaian tarif PPh Pasal 26 atas bunga.
  • Penyertan modal dalam bentuk aset (imbreng) tidak terutang PPN.

UU CIPTA KERJA PASAL 111

Pokok perubahan ->Pasal 4 ayat (3) hurf f angka 1

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh:

  1. WP Orang Pribadi Dalam Negeri seopanjang diinvestasikan  di Wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu .
  2. WP Badan Dalam Negeri tidak dikenai PPh. (dikecualikan dari objek pajak)

Aturan sebelumnya

Dividen diterima oleh:

  • WP Badan DN dengan kepemilikan >25% tidak dikenai PPh
  • WP Badan DN dengan kepemilikan < 25% dikenai PPh tari normal
  • WP Orang pribadi DN dikenai PPh final 10%

Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat (3) hurf f angka 2,angka 3, & angka 4

Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri untuk tidak dikenakan PPh di Indonesia, dalam hal diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainy a diwilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan berasal dari:

  • Perusahaan Go Public di Luar Negeri
  • Perusahaan Privat di Luar Negeri

Ketentuan:

  1. Dividen yang diinvestasikan di Indonesia, tidak dikenai PPh.
  2. Bila yang diinvestasikan <30% laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeri, selisih dari 30% dikenai PPh.
  3. Sisa laba setelah pajak Badan Usaha Luar Negeeri di kurangi & tidak dikenai PPh.

Aturan sebelumnya

Penghasialan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanime pengkreditan pajak Luar Negeri apabila telah dipotong di Luar Negeri.

Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat (3) hurf f angka 7

Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentukusaha tetap tidak dikenakan PPh di Indonesia, dalam hal diinvestaskan diwilayah NKRI dalam jangka waktu tertntu dan memenuhi persyaratan.

Ketentuan:

  1. Penghasilan berasal dari usaha aktif di Luar Negeri
  2. Bukan penghasilan dri perushaan yang dimiliki di luar negeri.

Aturan Sebelumnya

Penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme perkreditan pajak Luar Negeri apabila telah dipotong di Luar Negeri.

Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat (3) hurf i & huruf o

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com