Subtansi Klaster Kemudahan Berusaha:
Bidang Perpajakan
Undang-undang Terdampak
UU Nomor 7/1983 stdtd. UU Nomor 36/2008
UU Nomor 8/1983 stdtd. UU Nomor 42/2009
UU Nomor 5/1983 stdtd. Uu Nomor 16/2009
Struktur Klaster Kemudahan Berusaha:
Bidang Perpajakan
UU CIPTA KERJA PASAL 111->Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN->Pasal 2, pasal 4,& pasal 26.
UU CIPTA KERJA PASAL 112->Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN-> Pasal 1A, Pasal 9,& Pasal 13.
UU CIPTA KERJA PASAL 113->Mengubah beberapa ketentuan dalam UU PPN->-Pasal 8, pasal 9,pasal 11, pasal 13, pasal 14, pasal 15, pasal 17B, Pasal 19,Pasal 38 &pasal 44B
-Menghapus pasal 13A, & Pasal 27A
-Menyisipkan Pasal 27B
Struktur Klaster Kemudahan Berusaha:
Bidang Perpajakan
UU Cipta Kerja
Ringkasan Pengaturan
Meningkatkan Pendanaan Investasi
UU CIPTA KERJA PASAL 111
Pokok perubahan ->Pasal 4 ayat (3) hurf f angka 1
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh:
Aturan sebelumnya
Dividen diterima oleh:
Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat (3) hurf f angka 2,angka 3, & angka 4
Dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari BUT di luar negeri untuk tidak dikenakan PPh di Indonesia, dalam hal diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainy a diwilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu dan berasal dari:
Ketentuan:
Aturan sebelumnya
Penghasialan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanime pengkreditan pajak Luar Negeri apabila telah dipotong di Luar Negeri.
Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat (3) hurf f angka 7
Penghasilan dari luar negeri tidak melalui bentukusaha tetap tidak dikenakan PPh di Indonesia, dalam hal diinvestaskan diwilayah NKRI dalam jangka waktu tertntu dan memenuhi persyaratan.
Ketentuan:
Aturan Sebelumnya
Penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia dengan mekanisme perkreditan pajak Luar Negeri apabila telah dipotong di Luar Negeri.
Pokok perubahan -> Pasal 4 ayat (3) hurf i & huruf o
Komentar Anda