Contact Whatsapp085210254902

KLASTER KEMUDAHAN BERUSAHA: BIDANG PERPAJAKAN

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 11 Juni 2021 | Dilihat 1010kali

Rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan sebutan omnibus law sebagai Undang-undang(UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020 yang kemudian disahkan hari diundang pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Latar Belakang Klaster Kemudahan Berusaha:

Bidang Perpajakn

-Salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia.

- Mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.

- Diperlukan perubahan berbagaiketentuan perundang –undangan, termasuk tiga Undang-undang perpajakan yaitu UU KUP,UU PPh, & UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama.

- Perlu menjaga & meningkatan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi,kepatuhan sukarela,kepastian hukum, & keadilan berusaha.

Subtansi Klaster Kemudahan Berusaha:

Bidang Perpajakan

Pembangunan Nasional

Kemudahan Beruaha

  1. Meningkatkan pendanaan investasi.
  2. Mendorong kepatuhan wajib pajak & wajib bayar secara sukarela.
  3. Meningkatkankepastian hukum.
  4. Menciptakan keadilan iklim berusaha didalam megeri.

  1. Penurunan tarif PPh badan secara bertahap 22% (2020 &2021) dan 20% (2022 dst).
  2. Penurunan taridf PPh Badan Wajib Pajak Go Public (tarif umum-3%)
  3. Penghapusan PPh atau dividen ddari dalam negeri
  4. Dividen dan laba setelah pajak dari luar negeri  tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
  5. Non-objek PPh atas:
  1. Bagian laba/SHU koperasi.
  2. Dana haji yang dikelola BPKH.
  1. Ruang untuk penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
  2. Penyerahan modal dalam bentuk aset (imbreng) Tidak Terutang PPN.
  3. Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha kena pajak.
  4. Pengaturann ualng.
  1. Sanksi Administrasi Pajak.
  2. Imbalan bunga.
  1. Penetuan Subjek Pajak Orang Pribadi:
  1. WNI maupun WNA tinggi > 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak DN.
  2. WNI berada di Indonesia <183 hari dapat menjadi subjek pajak LN dengan syarat tertentu.
  1. Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjekpajak DN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
  2. Terkait PPN:
  1. Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
  2. Konsunyasi bukan termasuk penyerahan BKP.
  1. Non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
  2. Pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
  3. Penerbitan SPT daluwarsa 5 tahun.
  4. STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang sehharusnya tidak diberikan.
  5. Penerapan Satu Jenis Sanksi Administrasi
  6. Penghentian Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan.
  7. Pengembalian Pajak Masukan yang telah dikreditkan
  8. Pemajakan Transaksi Elektronik:
  1. Penunjukan platform memungut PPN.
  2. Pengenaan pajak kepada Subjek Pajak LN atas transaksielektronik di Indonesia.
  1. Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com