Rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang lebih dikenal dengan sebutan omnibus law sebagai Undang-undang(UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR RI Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2020 yang kemudian disahkan hari diundang pada tanggal 2 November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Latar Belakang Klaster Kemudahan Berusaha:
Bidang Perpajakn
-Salah satu upaya memperkuat perekonomian Indonesia.
- Mendorong investasi di tengah kondisi perlambatan ekonomi dunia, agar dapat menyerap tenaga kerja seluas-luasnya.
- Diperlukan perubahan berbagaiketentuan perundang –undangan, termasuk tiga Undang-undang perpajakan yaitu UU KUP,UU PPh, & UU PPN, dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Perlu menjaga & meningkatan penerimaan pajak melalui peningkatan investasi,kepatuhan sukarela,kepastian hukum, & keadilan berusaha.
Subtansi Klaster Kemudahan Berusaha:
Bidang Perpajakan
Pembangunan Nasional
Kemudahan Beruaha
- Meningkatkan pendanaan investasi.
- Mendorong kepatuhan wajib pajak & wajib bayar secara sukarela.
- Meningkatkankepastian hukum.
- Menciptakan keadilan iklim berusaha didalam megeri.
- Penurunan tarif PPh badan secara bertahap 22% (2020 &2021) dan 20% (2022 dst).
- Penurunan taridf PPh Badan Wajib Pajak Go Public (tarif umum-3%)
- Penghapusan PPh atau dividen ddari dalam negeri
- Dividen dan laba setelah pajak dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
- Non-objek PPh atas:
- Bagian laba/SHU koperasi.
- Dana haji yang dikelola BPKH.
- Ruang untuk penyesuaian Tarif PPh Pasal 26 atas Bunga.
- Penyerahan modal dalam bentuk aset (imbreng) Tidak Terutang PPN.
- Relaksasi Hak Pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha kena pajak.
- Pengaturann ualng.
- Sanksi Administrasi Pajak.
- Imbalan bunga.
- Penetuan Subjek Pajak Orang Pribadi:
- WNI maupun WNA tinggi > 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak DN.
- WNI berada di Indonesia <183 hari dapat menjadi subjek pajak LN dengan syarat tertentu.
- Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjekpajak DN dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
- Terkait PPN:
- Penyerahan batu bara termasuk penyerahan BKP.
- Konsunyasi bukan termasuk penyerahan BKP.
- Non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial & Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan).
- Pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
- Penerbitan SPT daluwarsa 5 tahun.
- STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang sehharusnya tidak diberikan.
- Penerapan Satu Jenis Sanksi Administrasi
- Penghentian Pemeriksaan Bukper dan Penyidikan.
- Pengembalian Pajak Masukan yang telah dikreditkan
- Pemajakan Transaksi Elektronik:
- Penunjukan platform memungut PPN.
- Pengenaan pajak kepada Subjek Pajak LN atas transaksielektronik di Indonesia.
- Pencantuman NIK pembeli yang tidak memiliki NPWP dalam Faktur Pajak.
Komentar Anda