
Kategori: Edukasi Praktis & FAQ
Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan pelaku UMKM yang baru mulai serius mengurus kewajiban pajaknya: apakah lebih baik menyewa konsultan pajak, atau cukup mengurus sendiri dengan bantuan aplikasi dan tutorial online?
UMKM dengan skema PPh Final 0,5% dan omzet yang masih relatif sederhana umumnya dapat mengurus sendiri kewajiban pajaknya, karena perhitungannya cukup langsung yaitu tarif dikali omzet bulanan, tanpa perlu pembukuan lengkap.
Ketika usaha mulai memiliki beberapa aliran pendapatan berbeda, dikukuhkan sebagai PKP, mempekerjakan karyawan dengan skema PPh 21 yang kompleks, atau menghadapi pemeriksaan/sengketa pajak, peran konsultan pajak menjadi jauh lebih bernilai dibanding mengurus sendiri dengan risiko kesalahan yang lebih tinggi.
Biaya jasa konsultan pajak perlu dibandingkan dengan potensi risiko finansial akibat kesalahan pelaporan mandiri, seperti sanksi administratif, kurang bayar yang tidak terdeteksi, atau kehilangan kesempatan memanfaatkan insentif pajak yang sebenarnya berhak diperoleh usaha tersebut.
Bagi UMKM dengan anggaran terbatas, opsi tengah yang bisa dipertimbangkan adalah menggunakan jasa konsultan pajak secara berkala (misalnya saat penyusunan SPT Tahunan atau perencanaan pajak tahunan) sambil tetap mengurus pelaporan bulanan rutin secara mandiri menggunakan sistem Coretax.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Konsultan Pajak dan Kuasa Wajib Pajak
Komentar Anda