Contact Whatsapp085210254902

23. Pemeriksaan Pajak karena Biaya Promosi yang Tidak Wajar

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 18 September 2025 | Dilihat 469kali
23. Pemeriksaan Pajak karena Biaya Promosi yang Tidak Wajar

Artikel Indonesia

Biaya promosi termasuk pengurang penghasilan bruto. Namun, jika jumlahnya sangat besar tanpa dokumen pendukung jelas, DJP berhak menolak saat pemeriksaan.

Studi Kasus:
Sebuah perusahaan FMCG global melaporkan biaya promosi Rp 2,3 triliun, hampir 25% dari total omzet. DJP menilai jumlah tersebut tidak sejalan dengan tren industri (rata-rata hanya 10–15%). Banyak bukti pembayaran ke distributor tidak lengkap. Akibatnya, koreksi pajak Rp 900 miliar harus dibayar.

Pelajaran: biaya promosi wajib didukung kontrak, bukti transfer, dan laporan aktivitas nyata. Rahayu & Partner memastikan strategi promosi tetap efisien dan aman dari koreksi pajak.

English Version

Promotional expenses are deductible, but excessive or undocumented spending often gets rejected during audits.

Case Study:
A global FMCG company reported IDR 2.3 trillion in promotional costs—25% of revenue. The DGT compared industry norms (10–15%) and found missing evidence for distributor payments. The audit imposed IDR 900 billion in tax adjustments.

Lesson: Promotional expenses must be fully documented. Rahayu & Partner helps clients align marketing strategies with both business goals and tax compliance.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com