
Artikel Indonesia
Biaya promosi termasuk pengurang penghasilan bruto. Namun, jika jumlahnya sangat besar tanpa dokumen pendukung jelas, DJP berhak menolak saat pemeriksaan.
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan FMCG global melaporkan biaya promosi Rp 2,3 triliun, hampir 25% dari total omzet. DJP menilai jumlah tersebut tidak sejalan dengan tren industri (rata-rata hanya 10–15%). Banyak bukti pembayaran ke distributor tidak lengkap. Akibatnya, koreksi pajak Rp 900 miliar harus dibayar.
Pelajaran: biaya promosi wajib didukung kontrak, bukti transfer, dan laporan aktivitas nyata. Rahayu & Partner memastikan strategi promosi tetap efisien dan aman dari koreksi pajak.
English Version
Promotional expenses are deductible, but excessive or undocumented spending often gets rejected during audits.
Case Study:
A global FMCG company reported IDR 2.3 trillion in promotional costs—25% of revenue. The DGT compared industry norms (10–15%) and found missing evidence for distributor payments. The audit imposed IDR 900 billion in tax adjustments.
Lesson: Promotional expenses must be fully documented. Rahayu & Partner helps clients align marketing strategies with both business goals and tax compliance.
Komentar Anda