
Artikel Indonesia
DJP membandingkan data PPh 21 yang dilaporkan perusahaan dengan data bukti potong karyawan. Ketidaksesuaian angka dapat memicu pertanyaan, bahkan pemeriksaan.
Studi Kasus:
Sebuah perusahaan teknologi dengan lebih dari 4.000 karyawan melaporkan PPh 21 terutang Rp 95 miliar. Namun, data bukti potong yang diklaim karyawan dalam SPT pribadi mencapai Rp 110 miliar. Selisih Rp 15 miliar membuat DJP curiga ada kekeliruan dalam perhitungan payroll. Setelah audit, ditemukan bahwa sebagian insentif berbasis saham tidak dipotong pajaknya dengan benar.
Pelajaran: HRD dan finance harus berkoordinasi erat untuk memastikan konsistensi data payroll dan pajak. Rahayu & Partner menyediakan layanan review kepatuhan PPh 21 agar perusahaan siap menghadapi pemeriksaan.
English Version
The DGT reconciles employee personal tax filings with employer-reported withholding data (PPh 21). Any inconsistency can trigger audits.
Case Study:
A technology company with over 4,000 employees reported IDR 95 billion in PPh 21 withholding. However, aggregated data from employees’ personal filings showed IDR 110 billion. The IDR 15 billion gap raised suspicion at the DGT. The audit revealed misclassification of stock-based incentives that were not properly taxed.
Lesson: Payroll and HR teams must ensure consistency in tax treatment of all employee compensation. Rahayu & Partner offers PPh 21 compliance reviews to help corporations avoid costly disputes.
Komentar Anda