Pak Budi mempekerjakan seorang staf administrasi yang katanya “bisa pajak.” Gajinya Rp5 juta per bulan, lebih murah dibanding membayar konsultan. Staf ini hanya mengandalkan Google dan grup media sosial untuk belajar pajak.
Saat bertemu konsultan pajak setahun sekali, Pak Budi sudah diberi peringatan: “Pak, omzet perusahaan Bapak sudah lebih dari Rp4,8 miliar. Harus daftar PKP dan lapor PPN.”
Tapi Pak Budi berpikir, “Ah, ribet amat. Paling aman-aman saja.”
Setahun berlalu…
Kantor Pajak melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa perusahaan seharusnya sudah berstatus PKP.
Karena tidak patuh, Pak Budi kena sanksi pajak ratusan juta rupiah.
Saat diperiksa, staf administrasinya malah resign karena panik!
Pak Budi tepuk jidat, “Saya kira hemat, kok malah rugi besar begini?!”
Sementara itu, Pak Joko dari awal memilih menggunakan jasa konsultan pajak, yang biayanya tidak jauh berbeda dengan menggaji staf biasa. Saat bertemu konsultan setahun sekali, ia langsung mengikuti saran yang diberikan.
Daftar PKP tepat waktu.
PPN dikelola dengan baik.
Tidak kena sanksi atau denda dari kantor pajak.
Setahun kemudian, Pak Joko justru lebih untung karena tidak perlu bayar denda dan bisa memanfaatkan insentif pajak yang tersedia.
Pak Joko tersenyum, “Lebih baik mengeluarkan sedikit biaya untuk konsultasi daripada harus bayar denda besar nanti.”
Komentar Anda