Bayangkan Tuan Andi ingin membeli rumah. Ia mendengar dari berita bahwa ada insentif PPN yang membuat pembelian rumah lebih murah. Saking senangnya, ia langsung ke kantor pemasaran tanpa membaca syarat dan ketentuannya.
“Pak, saya mau rumah ini! Kan bebas PPN, jadi saya gak perlu bayar pajak, kan?”
Sales tersenyum, “Betul ada insentif, Pak, tapi…”
Tuan Andi langsung memotong: “Pokoknya saya mau yang bebas pajak!”
Beberapa minggu kemudian…
Ternyata harga rumahnya di atas batas maksimal yang bisa mendapatkan insentif.
Proses akad kreditnya melebihi periode insentif yang sudah ditentukan.
Rumahnya bukan kategori yang masuk program PPN Ditanggung Pemerintah.
Hasilnya? Tuan Andi tetap harus bayar PPN, dan kecewa!
Komentar Anda