
Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin, menyatakan bahwa kelas menengah berkontribusi sebesar 15,7 persen terhadap total penerimaan pajak. Arifin menjelaskan bahwa penerimaan pajak tidak dikelompokkan berdasarkan kelas menengah atau non-kelas menengah, tetapi dibagi berdasarkan subjek Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan Badan, serta jenis-jenis pajak seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final, PPN dalam negeri, PPN impor, PPnBM, PBB, dan lain-lain. "Kelas menengah termasuk dalam kategori subjek pajak orang pribadi. Pada acara media gathering yang diadakan 26 September 2024 lalu, disebutkan bahwa kontribusi PPh orang pribadi adalah sebesar 1 persen dari total penerimaan nasional," kata Arifin dalam pernyataan resminya pada Jumat (27/9/2024).
Arifin juga menambahkan bahwa pajak dari orang pribadi bisa diperoleh melalui dua mekanisme, yaitu dibayar langsung oleh wajib pajak orang pribadi (kelompok pajak PPh orang pribadi) atau dipotong langsung oleh pemberi kerja melalui PPh Pasal 21. "Kontribusi Pajak Penghasilan orang pribadi secara total mencapai 15,7 persen, terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh orang pribadi sebesar 1 persen," jelasnya. Kontribusi kelas menengah masuk ke dalam bagian pajak orang pribadi, yang memberikan sumbangan sebesar 15,7 persen terhadap total penerimaan nasional. "Selain berkontribusi dalam Pajak Penghasilan, kelas menengah juga memberikan sumbangan melalui pembayaran PPN dalam negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lain melalui kepemilikan aset atau konsumsi barang dan jasa," lanjut Arifin.
Sebelumnya, DJP mengungkapkan bahwa sumbangan pajak dari kelas menengah hanya mencapai 1 persen dari total penerimaan pajak, angka yang masih jauh dari ideal.
Komentar Anda