
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih melakukan kajian terhadap besaran tarif awal cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang diperkirakan sebesar 2,5 persen. Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun pada tahun 2025, lebih rendah dibandingkan target tahun 2024 yang mencapai Rp4,3 triliun.
“Kenapa targetnya lebih rendah? Setelah berdiskusi dengan DPR, kami melihat bahwa penerapan cukai MBDK perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi," ungkap Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai, M. Aflah Farobi, dalam acara Media Gathering APBN 2025 yang berlangsung di Anyer, Kamis (26/9/2024). Aflah menjelaskan bahwa target penerimaan untuk MBDK disusun berdasarkan simulasi tarif 2,5 persen. Usulan ini muncul setelah pembahasan bersama dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.
"Ada usulan tarif sebesar 2,5 persen. Namun, karena masih dalam tahap kajian, tarif tersebut belum ditetapkan secara resmi," ujar Aflah. Ia juga menambahkan bahwa belum ada keputusan final mengenai produk apa saja yang akan dikenakan cukai. Baik tarif maupun produk yang akan terkena cukai masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama dengan adanya kebijakan baru di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Tarif 2,5 persen masih dalam kajian kami dan belum diputuskan. Hal ini akan bergantung pada kebijakan pemerintah yang baru. Jadi, terkait tarif dan produk yang akan dikenakan cukai, semuanya masih dalam kajian intensif," tambahnya.
Setahun sebelumnya, Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 mencantumkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,39 triliun. Namun, hingga saat ini, implementasi cukai MBDK belum terealisasi dan rencananya akan mulai diberlakukan pada tahun depan.
Komentar Anda