Contact Whatsapp085210254902

PTKP

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Mei 2014 | Dilihat 2298kali
PTKP

  1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

WP orang pribadi mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan yang disebut penghasilan tidak kena pajak (PTKP).  Berbeda dengan biaya-biaya dan kompensasi kerugian yang hanya diperuntukkan bagi WP pembukuan, PTKP ini berlaku bagi seluruh wajib pajak.  Besarnya PTKP tergantung status WP tersebut, dimana status WP berdasarkan keadaan pada awal tahun.

Besarnya

Uraian

Rp 24.300.000

Untuk setiap diri WP.

Rp   2.025.000

Tambahan untuk WP berstatus kawin.

Rp   2.025.000

Tambahan untuk setiap tanggungan maksimal 3 tanggungan, yaitu: anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Rp 24.300.000

Tambahan apabila penghasilan istri digabung dalam penghitungan PPh penghasilan suami.

  1. Tarif PPh Orang Pribadi

No

Penghasilan

Tarif PPh

1

Sampai dengan Rp50.000.000

5%

2

Di atas Rp  50.000.000 s/d Rp250.000.000

15%

3

Di atas Rp250.000.000 s/d Rp500.000.000

25%

4

Di atas Rp500.000.000

30%

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com