Contact Whatsapp085210254902

BAB X - LEASING

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 15 Agustus 2019 | Dilihat 1700kali
BAB X - LEASING

  1. Leasing

            Menurut ketentuan KMK 1169/KMK.01/1991, definisi leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha (SGU) dengan hak opsi (fiance lease) maupun dengan SGU tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

a).  Sewa Guna Usaha (SGU) dengan Hak Opsi

   SGU baik opsi dengan opsi adalah SGU yang memberikan hak kepada lessee (peyewa) untuk membeli barang modal yang di SGU atau memperpanjang jangka waktu perjanjian SGU.

Kegiatan yang digolongkan SGU hak opsi, bila memenuhi semua kriteria sebagai berikut :

  1. Jumlah pembayaran SGU selama masa SGU pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutupi harga perlehan barang modal dan keuntungan lessor.
  2. Masa SGU ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk golongan bangunan. Mengingat dalam Pasal 5 KMK No. 1169/KMK.0/.1991 telah mengatur bahwa penggolongan jenis barang yang di SGU- kan, mengikuti ketentuan Pasal 11 UU PPh, oleh karena itu tanpa merubah KMK ini, penggolongan kelompok mengikuti ketentun KMK No.520/KMK.04/2000 Jo. KMK.No. 138/KMK.03/2002.
  3. Perjanjian SGU memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
  4. Lessor (Pemilik) hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepa lessee (Penyewa) yang telah memiliki  NP WP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerja bebas.
  5. Lessee (Penyewa) dilarang meng-USG-kan kembali barang modal yang di USG kepada pihak lain.
  6. Lessor wajib menempelkan plekat atau etiket pada barang modal yang di SGU dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal yang dimaksud terikat dalam perjanjian SGU. Plakat ini ditempatkan sedemikia rupa sehingga dengan mudah arang modal tesebut dapat dibedankan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara SGU.
  7. Selama masa SGU lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket tetap melekat pada barang modal yang di SGU.
  8. Opsi untuk membeli dilakukan denegn melunasi pembayaran nila sisa barang modal yang di SGU.
  9. Dalam hal lesse memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian SGU, maka nilai sisa barang modal yang d SGU-kan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang.

Perjanjian SGU sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :

  1. Jenis transaksi SGU;
  2. Nama dan alamat masing-masing pihak;
  3. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal;
  4. Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran SGU, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa SGU, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal, yang di SGU-kan;
  5. Masa SGU;
  6. Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi SGU yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang ditanggung lessee, dalam hal barang modal yang di SGU-kan opsi hilang,rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
  7. Opsi bagi penyewa guna usaha, dalam hal transaksi SGU dengan hak opsi;
  8. Tanggung jawab para pihak atas barang modal Yang di SGU;
  9. Wajib dibuat dalam bahasa indonesia, jika diterjemahkan dalam bahasa asing;
  10. Jika lessse menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya dalah nilai sisa barang modal.

Perlakuan Perpajakan dan Akuntansi

Perlakuan akuntansi transaksi dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi di Indonesia PSAK 30

Akuntasi untuk Capital Lease oleh lesse

  1. Lessee diharuskan meleporkan nilai sekarang dari pemayaran lesse dikemudian hari di Neraca bak sebagai aktiva maupun sebagai kewajiban
  2. Harta yang dilease oleh Lessee disusutkan.

 

Akuntansi untuk operating lease oleh lessee

  1. Lessee mengakui biaya sewa pada periode lease.
  2. Harta yang dilease tidak dilaporkan sebagai aktiva tetap dalam lease
  3. Tidak terdapat hutang atau kewajiban yang diakui untk membayar atas penggunaan harta lease tersebut

           Perlakuan perpajakan PPh bagi Lessor adalah sebagai berikut :

  1. Penghasilan lesor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran SGU dengan hak opsi yang berupaa imbalan jasa SGU.
  2. Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang diSGU-kan dengan hak opsi.
  3. Dalam hal masa SGU lebih pendek dari masa yang ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
  4. Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% dari rata-rata 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang SGU dengan hak opsi.
  5. Kerugian yang diderita karena piutang SGU yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yag bersangkutan.
  6. Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangaan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurungkan dari penghasilan bruto.

Cadangan piutang tak tertagih

    Berdasarkan Undang-undang PPh Pasal 9 ayat 1 huru a dan c, menyebutkan biaya cadangan piutang  yang tidak tertagih tidak dapat dibebankan sebagai biaya kecuali salah satunya jika usaha jika usaha tersebut bebentuk SGU  dan hak Opsi dan berdasarkan Keputusa Menteri Keuangan nomor 68/KMK.01/1991,204/KMK.04/2000 menjelaskan sebgai berikut :

   Berdasarkan Cadangan yang boleh dikurangkan sebaagai biaya adalah sebagai berikut : maksimal 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo awal dan saldo akhir piutang

Perlakuan perpajakan PPh bagi lesseee adalah sebagai berikut ;

  1. Seluruh pembayaran SGU dengan hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lesse adalah biaya yang dapat dikurangkan dari pnghasilan bruto.
  2. Lesse tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran SGU dengan hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
  3. Lessee tidak boleh menyusutkan barang modal.

Angsuran PPh 25

Cara mengangsur PPh Pasal 25 untuk usaha leasing diatur tersendiri oleh Keputusan Menteri Keuangan No.522/KMK.04/2000, dihitung atas dasar laba triwulan yang disetahukan, dibagi 12.Termasuk jika lessor melakukan transaksi SGU tanpa hak opsi, maka laporannya berupa gabungan antara SGU hak opsi dan tanpa hak opsi (laporan keunagan triwulanan gabungan).

Pelakuan penerimaan atas bunga

Pembayaran bunga kepada SGU Hak Opsi tidak dilakukan pemungutan pajak yang artinya dihitung dalam penghasilan laba rugi fisikal.

Perlakuan PPN bagi Lessor adalah sebagai berikut :

Atas penyerahan jasa dalam trandaksi SGU dengan hak opsi dari lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan PPN.

Perlakuan perpajakan PPh bagi Lessee  adalah sebagai berikut :

  1. Selam masa SGU, tidak boleh menyusutkan barang modal Syang di SGU, sampai saat lessee menggunakan hak ops.
  2. Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan  penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
  3. Seluruh pembayaran SGU dengan hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan tanah, merupkan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi SGU terseut memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  1. Jumlah pembayaran SGU selama masa SGU pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutupi harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
  2. Masa SGU ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk golongan bangunan. Mengingat dalam pasal 5 KMK NO. Nggolongan 1169/KMK.01/1991 telah mengatur bahwa penggolongan jenis barang yang di SGU-kan, mengikuti mengikuti ketentuan pasal 11 UU PPh, oleh karena itu tanpa merubah KMK No. 520/KMK.04/2000 Jo. KMK No.138/KMK.03/2002.
  3. Perjanjian SGU memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
  1. Dalam hal masa SGU lebih pendek dari masa yang ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU.
  2. Lessee tidak wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran SGU dengan hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
  3. Lessor wajib melaporkan laporan triwulanan kepada DJP paling lambat 15 hari setelah triwulanan yang bersangkutan berakhir.

b).  Sewa Guna Usaha (SGU) tanpa Hak Opsi

  SGU tanpa hak opsi menurut penulis adalah sewa menyewa biasa.

Kegiatan yang digolongkan SGU tanpa hak opsi, bila memenuhi semua kriteria sebagi berikut:

  1. Jumlah pembayaran SGU selam masa SGU pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal da keuntungan lessor atas barang yang di SGU-kan.
  2. Perjanjian SGU tidak memuat mengenai ketentuan opsi bagi lesse.

Perlakuan Perpajakan dan Akuntansi

Perlakuan akuntansi transaksi SGU dilaksanakan dengan Standar Akuntansi di Indonesia PSAK No.30

Perlakuan Perpajakan PPh bagi Lessor adalah sebagai berikut ;

  1. merupakan Seluruh pembayaran SGU tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek PPh.
  2. Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di SGU-kan tanpa hak opsi, dengan ketentuan pasal 11 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.

Perlakuan perpajakan PPh bagi lessee adalah sebagai berikut ;

  1. Seluruh pembayaran SGU tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh Lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
  2. Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran SGU tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.

Angsuran PPh 25

Perusahaan SGU yang semata-mata bergerak dibidang usaha SGU tanpa hak opsi / semata-mata operating lease (perusaahaan sewa menyewa biasa) maka perhitungan PPh pasal 25 triwulanan yag disetahunkan tidak berlaku.(SE-29/PJ.4/1992).

Perlakuan perpajakan PPN bagi Lessor adalah sebagai berikut :

  Atas penyerahan jasa dalam transaksi SGU tanpa hak opsi dari lessor kepada lesse terutang PPN.

  Dalam hal terjadi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi  penjualan dan transaksi SGU. Transaksi penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasaa sesuai pasal 11 UU PPh .Untuk transaksi SGU maka menggunakan ketentuan KMK No.1169/KMK.01/1991. Hal ini di jelaskan dalam  SE-29/PJ.4/1992.

C)   Perbedaan SGU Hak Opsi dan Tanpa Hak Opsi

      Capital Lease (Dengan Hak Opsi)

No

Uraian

Lesse (Penyewa)

Lessor (Pemilik)

1

Pembayaran Angsuran

(Pokok dan Bunga)

Dapat dibebankan sebagai biaya dan tidak memungut PPh Pasal 23

Angsuran merupakan penghasilan dan obyek pajak

2

Peyusutan

Tidak dpat menyusutkan karena sudah dibebankan dalam angsuran.

Tidak dapat menyusutkan karena statusnya sudah dijual

Operating Lease (Tanpa Hak Opsi)

No

Uraian

Lesse (Penyewa)

Lssor (Pemilik)

1

Pembayaran Sewa

Dibebankan sebagai biaya dan WP memungut PPh Pasal 23 / Pasal 4(2), PP 5 tahun 2002

Merupakan pengasila dan Obyek Pajak

2

Penyusutan

Tidak dapat menyusutkan

Ada, karena statusnya masih milik Lessor

HALAMAN.......................2

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com