- Leasing
Menurut ketentuan KMK 1169/KMK.01/1991, definisi leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara Sewa Guna Usaha (SGU) dengan hak opsi (fiance lease) maupun dengan SGU tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lesse selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
a). Sewa Guna Usaha (SGU) dengan Hak Opsi
SGU baik opsi dengan opsi adalah SGU yang memberikan hak kepada lessee (peyewa) untuk membeli barang modal yang di SGU atau memperpanjang jangka waktu perjanjian SGU.
Kegiatan yang digolongkan SGU hak opsi, bila memenuhi semua kriteria sebagai berikut :
- Jumlah pembayaran SGU selama masa SGU pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutupi harga perlehan barang modal dan keuntungan lessor.
- Masa SGU ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk golongan bangunan. Mengingat dalam Pasal 5 KMK No. 1169/KMK.0/.1991 telah mengatur bahwa penggolongan jenis barang yang di SGU- kan, mengikuti ketentuan Pasal 11 UU PPh, oleh karena itu tanpa merubah KMK ini, penggolongan kelompok mengikuti ketentun KMK No.520/KMK.04/2000 Jo. KMK.No. 138/KMK.03/2002.
- Perjanjian SGU memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
- Lessor (Pemilik) hanya diperkenankan memberikan pembiayaan barang modal kepa lessee (Penyewa) yang telah memiliki NP WP, mempunyai kegiatan usaha dan atau pekerja bebas.
- Lessee (Penyewa) dilarang meng-USG-kan kembali barang modal yang di USG kepada pihak lain.
- Lessor wajib menempelkan plekat atau etiket pada barang modal yang di SGU dengan mencantumkan nama dan alamat lessor serta pernyataan bahwa barang modal yang dimaksud terikat dalam perjanjian SGU. Plakat ini ditempatkan sedemikia rupa sehingga dengan mudah arang modal tesebut dapat dibedankan dari barang modal lainnya yang pengadaannya tidak dilakukan secara SGU.
- Selama masa SGU lessee bertanggung jawab untuk memelihara agar plakat atau etiket tetap melekat pada barang modal yang di SGU.
- Opsi untuk membeli dilakukan denegn melunasi pembayaran nila sisa barang modal yang di SGU.
- Dalam hal lesse memilih untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian SGU, maka nilai sisa barang modal yang d SGU-kan digunakan sebagai dasar dalam menetapkan piutang.
Perjanjian SGU sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut :
- Jenis transaksi SGU;
- Nama dan alamat masing-masing pihak;
- Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal;
- Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran SGU, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa SGU, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal, yang di SGU-kan;
- Masa SGU;
- Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi SGU yang dipercepat, dan penetapan kerugian yang ditanggung lessee, dalam hal barang modal yang di SGU-kan opsi hilang,rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapun;
- Opsi bagi penyewa guna usaha, dalam hal transaksi SGU dengan hak opsi;
- Tanggung jawab para pihak atas barang modal Yang di SGU;
- Wajib dibuat dalam bahasa indonesia, jika diterjemahkan dalam bahasa asing;
- Jika lessse menggunakan opsi membeli maka dasar penyusutannya dalah nilai sisa barang modal.
Perlakuan Perpajakan dan Akuntansi
Perlakuan akuntansi transaksi dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi di Indonesia PSAK 30
Akuntasi untuk Capital Lease oleh lesse
- Lessee diharuskan meleporkan nilai sekarang dari pemayaran lesse dikemudian hari di Neraca bak sebagai aktiva maupun sebagai kewajiban
- Harta yang dilease oleh Lessee disusutkan.
Akuntansi untuk operating lease oleh lessee
- Lessee mengakui biaya sewa pada periode lease.
- Harta yang dilease tidak dilaporkan sebagai aktiva tetap dalam lease
- Tidak terdapat hutang atau kewajiban yang diakui untk membayar atas penggunaan harta lease tersebut
Perlakuan perpajakan PPh bagi Lessor adalah sebagai berikut :
- Penghasilan lesor yang dikenakan PPh adalah sebagian dari pembayaran SGU dengan hak opsi yang berupaa imbalan jasa SGU.
- Lessor tidak boleh menyusutkan atas barang modal yang diSGU-kan dengan hak opsi.
- Dalam hal masa SGU lebih pendek dari masa yang ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pengakuan penghasilan pihak lessor.
- Lessor dapat membentuk cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya 2,5% dari rata-rata 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang SGU dengan hak opsi.
- Kerugian yang diderita karena piutang SGU yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang telah dibentuk pada awal tahun pajak yag bersangkutan.
- Dalam hal cadangan penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan, sedangkan apabila cadangaan tersebut tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat dibebankan sebagai biaya yang dikurungkan dari penghasilan bruto.
Cadangan piutang tak tertagih
Berdasarkan Undang-undang PPh Pasal 9 ayat 1 huru a dan c, menyebutkan biaya cadangan piutang yang tidak tertagih tidak dapat dibebankan sebagai biaya kecuali salah satunya jika usaha jika usaha tersebut bebentuk SGU dan hak Opsi dan berdasarkan Keputusa Menteri Keuangan nomor 68/KMK.01/1991,204/KMK.04/2000 menjelaskan sebgai berikut :
Berdasarkan Cadangan yang boleh dikurangkan sebaagai biaya adalah sebagai berikut : maksimal 2,5% dari rata-rata saldo awal dan saldo awal dan saldo akhir piutang
Perlakuan perpajakan PPh bagi lesseee adalah sebagai berikut ;
- Seluruh pembayaran SGU dengan hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lesse adalah biaya yang dapat dikurangkan dari pnghasilan bruto.
- Lesse tidak memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran SGU dengan hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
- Lessee tidak boleh menyusutkan barang modal.
Angsuran PPh 25
Cara mengangsur PPh Pasal 25 untuk usaha leasing diatur tersendiri oleh Keputusan Menteri Keuangan No.522/KMK.04/2000, dihitung atas dasar laba triwulan yang disetahukan, dibagi 12.Termasuk jika lessor melakukan transaksi SGU tanpa hak opsi, maka laporannya berupa gabungan antara SGU hak opsi dan tanpa hak opsi (laporan keunagan triwulanan gabungan).
Pelakuan penerimaan atas bunga
Pembayaran bunga kepada SGU Hak Opsi tidak dilakukan pemungutan pajak yang artinya dihitung dalam penghasilan laba rugi fisikal.
Perlakuan PPN bagi Lessor adalah sebagai berikut :
Atas penyerahan jasa dalam trandaksi SGU dengan hak opsi dari lessor kepada lessee dikecualikan dari pengenaan PPN.
Perlakuan perpajakan PPh bagi Lessee adalah sebagai berikut :
- Selam masa SGU, tidak boleh menyusutkan barang modal Syang di SGU, sampai saat lessee menggunakan hak ops.
- Setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan.
- Seluruh pembayaran SGU dengan hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan tanah, merupkan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi SGU terseut memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah pembayaran SGU selama masa SGU pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutupi harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor.
- Masa SGU ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk golongan bangunan. Mengingat dalam pasal 5 KMK NO. Nggolongan 1169/KMK.01/1991 telah mengatur bahwa penggolongan jenis barang yang di SGU-kan, mengikuti mengikuti ketentuan pasal 11 UU PPh, oleh karena itu tanpa merubah KMK No. 520/KMK.04/2000 Jo. KMK No.138/KMK.03/2002.
- Perjanjian SGU memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee.
- Dalam hal masa SGU lebih pendek dari masa yang ditentukan, DJP melakukan koreksi atas pembebanan biaya SGU.
- Lessee tidak wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran SGU dengan hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
- Lessor wajib melaporkan laporan triwulanan kepada DJP paling lambat 15 hari setelah triwulanan yang bersangkutan berakhir.
b). Sewa Guna Usaha (SGU) tanpa Hak Opsi
SGU tanpa hak opsi menurut penulis adalah sewa menyewa biasa.
Kegiatan yang digolongkan SGU tanpa hak opsi, bila memenuhi semua kriteria sebagi berikut:
- Jumlah pembayaran SGU selam masa SGU pertama tidak dapat menutupi harga perolehan barang modal da keuntungan lessor atas barang yang di SGU-kan.
- Perjanjian SGU tidak memuat mengenai ketentuan opsi bagi lesse.
Perlakuan Perpajakan dan Akuntansi
Perlakuan akuntansi transaksi SGU dilaksanakan dengan Standar Akuntansi di Indonesia PSAK No.30
Perlakuan Perpajakan PPh bagi Lessor adalah sebagai berikut ;
- merupakan Seluruh pembayaran SGU tanpa hak opsi yang diterima atau diperoleh lessor merupakan obyek PPh.
- Lessor membebankan biaya penyusutan atas barang modal yang di SGU-kan tanpa hak opsi, dengan ketentuan pasal 11 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.
Perlakuan perpajakan PPh bagi lessee adalah sebagai berikut ;
- Seluruh pembayaran SGU tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh Lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
- Lessee wajib memotong PPh Pasal 23 atas pembayaran SGU tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Angsuran PPh 25
Perusahaan SGU yang semata-mata bergerak dibidang usaha SGU tanpa hak opsi / semata-mata operating lease (perusaahaan sewa menyewa biasa) maka perhitungan PPh pasal 25 triwulanan yag disetahunkan tidak berlaku.(SE-29/PJ.4/1992).
Perlakuan perpajakan PPN bagi Lessor adalah sebagai berikut :
Atas penyerahan jasa dalam transaksi SGU tanpa hak opsi dari lessor kepada lesse terutang PPN.
Dalam hal terjadi sale and lease back, harus diperlakukan sebagai 2 (dua) transaksi yang terpisah yaitu transaksi penjualan dan transaksi SGU. Transaksi penarikan aktiva dari pemakaian oleh sebab biasaa sesuai pasal 11 UU PPh .Untuk transaksi SGU maka menggunakan ketentuan KMK No.1169/KMK.01/1991. Hal ini di jelaskan dalam SE-29/PJ.4/1992.
C) Perbedaan SGU Hak Opsi dan Tanpa Hak Opsi
Capital Lease (Dengan Hak Opsi)
|
No
|
Uraian
|
Lesse (Penyewa)
|
Lessor (Pemilik)
|
|
1
|
Pembayaran Angsuran
(Pokok dan Bunga)
|
Dapat dibebankan sebagai biaya dan tidak memungut PPh Pasal 23
|
Angsuran merupakan penghasilan dan obyek pajak
|
|
2
|
Peyusutan
|
Tidak dpat menyusutkan karena sudah dibebankan dalam angsuran.
|
Tidak dapat menyusutkan karena statusnya sudah dijual
|
Operating Lease (Tanpa Hak Opsi)
|
No
|
Uraian
|
Lesse (Penyewa)
|
Lssor (Pemilik)
|
|
1
|
Pembayaran Sewa
|
Dibebankan sebagai biaya dan WP memungut PPh Pasal 23 / Pasal 4(2), PP 5 tahun 2002
|
Merupakan pengasila dan Obyek Pajak
|
|
2
|
Penyusutan
|
Tidak dapat menyusutkan
|
Ada, karena statusnya masih milik Lessor
|
HALAMAN.......................2
Komentar Anda