
Transfer pricing menjadi fokus utama dalam pemeriksaan pajak bagi perusahaan dengan hubungan istimewa. Otoritas pajak Indonesia kini menaruh perhatian besar terhadap transaksi antar entitas dalam grup internasional.
1. Dokumentasi Lengkap dan Tepat Waktu
Perusahaan wajib menyiapkan Local File, Master File, dan Country-by-Country Report (CbCR) sesuai peraturan DJP. Dokumentasi ini menjadi alat pertahanan utama saat audit.
2. Analisis Harga Wajar (Arm’s Length Principle)
Pastikan harga antar entitas sesuai dengan praktik pasar independen. Analisis fungsi, aset, dan risiko menjadi dasar menentukan kewajaran.
3. Pencegahan Sengketa Pajak
Dokumentasi yang kuat bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk menghindari koreksi pajak yang besar dan risiko reputasi.
Transfer pricing bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi strategi penting dalam manajemen risiko pajak global.
Rahayu & Partner mendampingi perusahaan PMA menyiapkan analisis dan dokumentasi transfer pricing yang kuat, sesuai standar OECD dan peraturan Indonesia.
Komentar Anda