Contact Whatsapp085210254902

Transfer Pricing: Strategi Pertahanan Pajak untuk Perusahaan PMA

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 20 Oktober 2025 | Dilihat 121kali
Transfer Pricing: Strategi Pertahanan Pajak untuk Perusahaan PMA

Transfer pricing menjadi fokus utama dalam pemeriksaan pajak bagi perusahaan dengan hubungan istimewa. Otoritas pajak Indonesia kini menaruh perhatian besar terhadap transaksi antar entitas dalam grup internasional.

Poin Kritis dalam Pengelolaan Transfer Pricing

1. Dokumentasi Lengkap dan Tepat Waktu
Perusahaan wajib menyiapkan Local File, Master File, dan Country-by-Country Report (CbCR) sesuai peraturan DJP. Dokumentasi ini menjadi alat pertahanan utama saat audit.

2. Analisis Harga Wajar (Arm’s Length Principle)
Pastikan harga antar entitas sesuai dengan praktik pasar independen. Analisis fungsi, aset, dan risiko menjadi dasar menentukan kewajaran.

3. Pencegahan Sengketa Pajak
Dokumentasi yang kuat bukan hanya untuk kepatuhan, tetapi juga untuk menghindari koreksi pajak yang besar dan risiko reputasi.

Kesimpulan

Transfer pricing bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi strategi penting dalam manajemen risiko pajak global.
Rahayu & Partner mendampingi perusahaan PMA menyiapkan analisis dan dokumentasi transfer pricing yang kuat, sesuai standar OECD dan peraturan Indonesia.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com