Contact Whatsapp085210254902

Kompensasi Kerugian

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Mei 2014 | Dilihat 2388kali
Kompensasi Kerugian
  1. Kompensasi Kerugian

Apabila wajib pajak mengalami kerugian usaha (fiskal) pada suatu tahun pajak, kerugian tersebut dapat diperhitungkan (dikompensasikan) dengan laba tahun pajak berikutnya berturut-turut selama 5 tahun.  WP tertentu dapat melakukan kompensasi kerugian melebihi 5 tahun hingga 10 tahun.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com