
Apabila wajib pajak mengalami kerugian usaha (fiskal) pada suatu tahun pajak, kerugian tersebut dapat diperhitungkan (dikompensasikan) dengan laba tahun pajak berikutnya berturut-turut selama 5 tahun. WP tertentu dapat melakukan kompensasi kerugian melebihi 5 tahun hingga 10 tahun.
Komentar Anda