
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyebarkan surat yang mengklaim DJP akan memiliki akses ke data transaksi rekening dan kartu kredit wajib pajak setelah penerapan Core Tax Administration System (CTAS). Surat tersebut dipastikan tidak asli atau hoaks. Melalui akun media sosial X pada Senin, 2 September 2024, DJP menyatakan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan surat terkait Core Tax. Dalam surat hoaks itu, disebutkan bahwa aplikasi Core Tax akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2025. Setelah sistem berjalan, diklaim bahwa data rekening bank—termasuk saldo dan mutasinya—akan terlihat. Bahkan, disebutkan bahwa segala transaksi yang menggunakan KTP atau NPWP di sektor perbankan atau administrasi akan terekam di Kantor Pajak.
Namun, DJP membantah semua informasi yang terdapat dalam surat tersebut. DJP menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hak untuk mengetahui data rekening individu. "Data mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah informasi pribadi yang dimiliki oleh pemilik rekening dan/atau kartu kredit. DJP tidak memiliki sistem yang dapat mengakses data rekening dan kartu kredit," demikian pernyataan DJP melalui cuitan akun X mereka, @DitjenPajakRI. DJP meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi. Untuk melakukan konfirmasi, DJP menganjurkan agar masyarakat menghubungi kantor pajak terdekat atau melalui layanan 1500200.
Komentar Anda