
Bagi warga Jakarta yang belum sempat memanfaatkan diskon 10 persen untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), tidak perlu khawatir. Pemprov Jakarta masih memberikan diskon pembayaran PBB sebesar 5 persen yang berlaku dari 1 September hingga 30 November 2024. Berikut adalah ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mengingatkan warga agar tidak melewatkan kesempatan kedua ini.
"Terlewat diskon 10 persen? Jangan khawatir, Sobat! Masih ada diskon 5 persen yang bisa kamu manfaatkan untuk bayar PBB. Jangan sampai menyesal karena tidak mendapatkan keringanan PBB ini," tulis Bapenda Jakarta di akun Instagram resminya, dikutip dari Pajak.com, (3/9).
**Ketentuan Diskon PBB 5 Persen di Jakarta**
Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan, berikut adalah ketentuan terkait diskon PBB di Jakarta:
- Insentif hanya berlaku untuk PBB yang masih harus dibayar;
- Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif; dan
- Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh kanal pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta.
**Syarat Memanfaatkan Diskon PBB 5 Persen di Jakarta**
Bapenda Jakarta menjelaskan syarat untuk memanfaatkan diskon PBB sebesar 5 persen, yaitu:
- Melakukan pembayaran PBB untuk tahun 2013 hingga tahun pajak 2023 sebelum 30 November 2024;
- Melunasi pokok PBB sebelum berlakunya Pergub ini tetapi masih dikenakan sanksi administrasi;
- Membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir; dan
- Bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran PBB.
"Kebijakan insentif pembayaran PBB Jakarta tahun 2024 memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi. Insentif ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil. Dengan membayar PBB, kita berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ujar Bapenda Jakarta.
Komentar Anda