
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan bahwa sejumlah insentif pajak telah dimanfaatkan oleh masyarakat sepanjang tahun 2023. "Berbagai insentif pajak telah banyak digunakan untuk melindungi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.
Beberapa di antaranya termasuk pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan makanan yang mencapai Rp63,1 triliun. Rinciannya mencakup PPN atas kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lainnya yang mencapai Rp40,9 triliun. Selain itu, PPN atas produk perikanan dan kelautan mencapai Rp22,2 triliun.
Selanjutnya, insentif untuk sektor pendidikan mencapai Rp21,5 triliun. PPN dibebaskan untuk konsumsi jasa pendidikan, baik dari lembaga pemerintah maupun swasta, serta fasilitas impor buku dan barang penelitian. "Untuk sektor transportasi, insentif yang diberikan mencapai Rp26 triliun, termasuk PPN atas angkutan umum dan jasa freight forward yang tidak dipungut," jelasnya.
Selain itu, insentif untuk sektor kesehatan mencapai Rp4,6 triliun, dan dukungan insentif untuk UMKM mencapai Rp85,4 triliun. "Jika kita perhatikan, sebagian besar dari insentif pajak ini sebenarnya dinikmati oleh masyarakat," tambahnya.
Komentar Anda