
Sebuah video viral di media sosial menunjukkan salah satu pegawai pajak yang diduga terlibat dalam pelanggaran hukum berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menanggapi hal ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa pelaku adalah pegawai pajak.
Kejadian ini mencuat setelah sebuah akun TikTok dengan nama @hendii88 memposting video yang menyudutkan instansi DJP. "Masalah yang terjadi murni merupakan urusan rumah tangga dan saat ini sudah dilaporkan serta ditangani oleh aparat penegak hukum," ujar Dwi dalam pernyataan resminya. Dengan pernyataan ini, DJP telah mengakui bahwa pelaku telah dilaporkan dan sedang dalam penanganan hukum yang berwenang.
Selain itu, DJP juga menyatakan bahwa pegawai tersebut telah diberikan pembinaan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. "DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen mendukung penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," tambah Dwi. DJP menegaskan bahwa mereka tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran kode etik, nilai-nilai kemanusiaan, maupun peraturan hukum yang dilakukan oleh pegawainya.
DJP juga menyampaikan terima kasih atas perhatian publik dalam mengawasi tugas DJP sebagai pengumpul penerimaan negara melalui pajak. "Masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran oleh pegawai DJP dapat melaporkan melalui kanal pengaduan Kringpajak 1500200, surel ke pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id, dan situs wise.kemenkeu.go.id," pungkas Dwi.
Sebelumnya, seorang korban KDRT meminta bantuan melalui media sosial untuk memviralkan kasus yang dialaminya. "KALAU SUDAH SEPERTI INI, KORBAN HARUS MINTA BANTUAN KE MANA LAGI GUYS???" tulis akun @jkt.spot di Instagram. Dalam pesan yang diterima akun tersebut, terungkap bahwa seorang istri PNS mengalami tindak kekerasan, di mana ia ditendang dan dipukul berulang kali saat sedang memangku anaknya. Setelah memukul dan menendang, pelaku kemudian memukuli tangan istrinya.
Korban mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan yang pertama kali, dan ia sudah melaporkan hal ini ke instansi terkait sejak tahun lalu. Namun, hingga kini, ia belum mendapatkan keadilan dan perlindungan yang memadai. "Saya sudah mempublikasikan hal ini di media, tapi kemudian saya dihubungi oleh instansi terkait. Saya juga sudah mengajukan pengaduan sejak Desember 2023, tetapi pengaduan saya masih tertunda," tulis perempuan tersebut.
Awalnya, akun media sosial tersebut berusaha menyembunyikan identitas pelaku dan instansi tempat suaminya bekerja. Namun, dalam tangkapan layar pesan yang diunggah, ada satu bagian yang terlupa untuk disunting, yang akhirnya mengungkap bahwa pelaku adalah seorang pegawai DJP.
Komentar Anda