Contact Whatsapp085210254902

Tidak bayar pajak restoran - cabut ijin

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Agustus 2024 | Dilihat 797kali
Tidak bayar pajak restoran - cabut ijin

Mataram - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram untuk mencabut atau membekukan izin usaha restoran yang belum memenuhi kewajiban pajak mereka. Meskipun Pemkot Mataram telah memberikan tenggat waktu satu bulan kepada restoran-restoran penunggak pajak, masih banyak yang belum melunasi kewajiban pajaknya. "Jika perlu, izinnya bisa dibekukan," tegas Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, pada Rabu (14/8/2024).

Pada pertengahan Juni 2024, beberapa restoran yang menunggak pajak telah dipasangi plang dan stiker sebagai peringatan. Namun, hanya sebagian dari restoran tersebut yang sudah menyelesaikan kewajiban pajaknya kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram. Beberapa restoran yang masih menunggak pajak berada dalam kondisi pailit, sementara yang lain enggan membayar meskipun telah diberi peringatan oleh Pemkot Mataram.

Dian menambahkan bahwa jika ada restoran yang mengklaim pailit namun ternyata klaim tersebut tidak valid, mereka akan menghadapi sanksi lebih lanjut, termasuk penyitaan pajak dan tindakan hukum lainnya. "Jika restoran tersebut masih mampu membayar pajak tetapi tetap menolak memenuhi kewajibannya, asetnya bisa disita," tegas Dian, sambil menekankan perlunya penyesuaian tindakan dengan kondisi nyata di lapangan.

Sebelumnya, KPK bersama Pemkot Mataram telah memasang plang dan stiker pada sejumlah restoran dan hotel yang menunggak pajak. Dari tiga restoran yang dipasangi tanda tersebut, Raja Bebek Sate Rembiga adalah penunggak pajak terbesar dengan tunggakan hampir Rp 100 juta. "Setelah intervensi KPK dan Pemkot Mataram, dari total piutang restoran yang semula Rp 2,8 miliar, sekitar Rp 800 juta telah berhasil ditarik kembali. Kini, sisa piutang pajak untuk restoran masih sebesar Rp 1,1 miliar," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan BKD Kota Mataram, Ahmad Amrin.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com