Contact Whatsapp085210254902

Yuk semua kalangan pakai konsultan pajak,, orang pribadi aja pakai konsultan masa perusahaan cari jasa abal2

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 16 Agustus 2024 | Dilihat 605kali
Yuk semua kalangan pakai konsultan pajak,, orang pribadi aja pakai konsultan masa perusahaan cari jasa abal2

Pengusaha menyatakan dukungan terhadap aturan baru yang memberi kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memantau rekening dengan saldo tertentu. Namun, mereka menekankan perlunya sosialisasi yang lebih luas mengenai peraturan ini. "Yang penting adalah pendekatan dan sosialisasi yang intensif. Itu yang harus didahulukan," ungkap Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Bidang Asosiasi Hukum dan Himpunan, Wisnu W. Pettalolo, pada Rabu (14/8/2024). Wisnu menilai akses terhadap informasi pajak tidak merata di kalangan pengusaha. Perusahaan besar biasanya dapat dengan mudah berkomunikasi dengan konsultan pajak, sedangkan pengusaha menengah dan kecil sering kali kurang mendapat akses tersebut. "Pengusaha kelas menengah dan kecil biasanya merasa takut dan khawatir jika berhadapan dengan masalah pajak," katanya.

Wisnu mengaku tidak terlalu khawatir tentang akses DJP terhadap rekening, mengingat semua transaksi saat ini sudah dapat dilacak secara digital. Ia berpendapat bahwa peraturan ini lebih bertujuan untuk memperketat pengawasan dan mengidentifikasi pelaku usaha yang tidak patuh pajak. "Sebenarnya, regulasi yang ada sudah mencakup semua aspek, tapi pemerintah ingin menegakkan dan memperjelas aturan lebih lanjut," ujarnya.

Namun, Wisnu menekankan kembali pentingnya sosialisasi yang efektif terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 ini. Tanpa sosialisasi yang memadai, aturan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketakutan di kalangan pengusaha dan masyarakat. "Penting bagi negara untuk tidak hanya membuat regulasi tetapi juga menyediakan penyuluhan yang mudah diakses oleh masyarakat tanpa biaya," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan PMK 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini merupakan revisi ketiga dari regulasi serupa yang telah diterbitkan. Selain memberikan kewenangan untuk memeriksa rekening dengan saldo minimal Rp 1 miliar, PMK ini juga memberi DJP hak untuk mengevaluasi potensi persengkokolan antara lembaga keuangan dan nasabah dalam menyembunyikan informasi keuangan.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, meminta pemerintah untuk memastikan keamanan data rekening nasabah. Meskipun teknologi informasi di Indonesia telah berkembang, Siddhi mengingatkan bahwa banyak kasus kebocoran data yang terjadi di sektor pemerintah. "Informasi keuangan adalah hal yang sangat sensitif, berhubungan dengan hak asasi dan harga diri seseorang, sehingga harus dijaga dengan ketat," ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memerintahkan pihaknya, termasuk DJP, untuk menjelaskan peraturan ini secara rinci kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya memberikan konteks dan latar belakang setiap aturan yang diterbitkan. "Saya minta agar teman-teman menjelaskan dari mana aturan ini berasal, revisi sebelumnya, dan latar belakangnya. Tidak ada aturan yang muncul tiba-tiba," tegasnya dalam Konferensi Pers APBN Kita.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menjelaskan bahwa penerbitan aturan ini terkait dengan rencana implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI). AEoI adalah sistem pertukaran informasi keuangan otomatis antar negara yang mengimplementasikannya, memungkinkan otoritas pajak di Indonesia untuk melacak wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas negara-negara surga pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com