Contact Whatsapp085210254902

Biaya-Biaya yang Diperbolehkan Dikurangkan dari Penghasilan (Deductible Expenses)

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Mei 2014 | Dilihat 2669kali
Biaya-Biaya yang Diperbolehkan Dikurangkan dari Penghasilan (Deductible Expenses)

  1. Biaya-Biaya yang Diperbolehkan Dikurangkan dari Penghasilan (Deductible Expenses)
    1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan lain yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh.
    2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.  Metode penyusutan yang boleh digunakan menurut UU PPh adalah metode garis lurus (untuk semua harta tetap berwujud) dan metode saldo menurun (hanya untuk kelompok harta berwujud bukan bangunan saja).  Penyusutan dapat dimulai pada:
      1. Tahun dilakukannya pengeluaran.  Untuk harta yang masih dalam pengerjaan, penyusutannya dimulai pada tahun pengerjaan harta tersebut selesai.
      2. Dengan ijin Dirjen Pajak, penyusutan dapat dimulai pada tahun harta berwujud mulai digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada tahun harta tersebut mulai menghasilkan.
    3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan.
    4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
    5. Kerugian dari selisih kurs mata uang asing.
    6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
    7. Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan.
    8. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat:
  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba/rugi komersial.
  2. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BPULN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
  3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.

WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Dirjen Pajak

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com